HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran etik.
“Setahu saya, iya. Ada laporan masuk baru, dua (laporan). Hakim terlapornya M Guntur Hamzah,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, yang juga menjabat Ketua Sekretariat MKMK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Fajar menjelaskan pelapor mempermasalahkan Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim. Guntur menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
BACA JUGA: Syuraih bin Al-Harits bin Qais; Hakim yang Takut kepada Allah
Fajar tak menjelaskan detail siapa yang menjadi pelapor. Dia hanya menyebut kedua laporan dugaan pelanggaran etik tersebut tengah diproses.
“Dua-duanya (laporan yang masuk) sedang kita proses,” ucapnya.
“Laporan harus melewati tahapan-tahapan administrasi, pemeriksaan, klarifikasi, dan sebagainya,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIK