ADA keutamaan membebaskan utang bagi seorang Muslim.
Seseorang yang meminjami utang, sebagai pemberi pinjaman, ia juga wajib mengingatkan peminjam untuk membayar utangnya. Karena utang ini jika belum dibayar hingga ia wafat, akan menyulitkan dirinya di akhirat kelak. Masalah ia membayar atau tidak, yang penting kewajiban kita hanya mengingatkan.
Akan tetapi, jika yang diberi pinjaman itu orang yang kesusahan, artinya hidup dalam keadaan yang serba kekurangan, alangkah lebih baiknya jika kita mengikhlaskan saja utang dia. Dengan membebaskan dia dari utang, maka Allah menjamin untuk kita terbebas pula dari siksa neraka.
BACA JUGA: 5 Bahaya Menganggap Enteng Berutang
Keutamaan Membebaskan Utang: Sabda Nabi
Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau bersabda, “Ada seorang laki-laki yang (suka) memberi utang kepada orang lain. Dia biasa berkata kepada pelayannya, ‘Jika engkau mendatangi orang yang kesusahan, maka bebaskanlah (utangnya), mudah-mudahan Allah membebaskan kita (dari siksa-Nya)’.” Beliau bersabda, “Maka, orang itu menjumpai Allah dan Allah pun membebaskannya (dari siksa),” (Muttafaq ‘alaih: al-Bukhari, 6/ 379 dalam Al-Anbiya’; dan Muslim, no. 1562).
BACA JUGA: Keutamaan Memberi Utang
Keutamaan Membebaskan Utang: Dibebaskan dari Siksa
Dalam riwayat lain disebutkan, dari Ibnu Mas’ud RA beliau berkata, Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya para malaikat mengambil ruh seorang laki-laki sebelum (zaman) kalian, lalu mereka bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau pernah melakukan kebaikan meski sekali?’ Ia menjawab, ‘Tidak pernah.’ Mereka berkata lagi, ‘Coba ingat-ingat.’ Ia menjawab, ‘Tidak pernah, kecuali dahulu aku suka memberi utang kepada orang lain, dan aku perintahkan kepada para pelayanku agar mereka melihat (menagih) orang yang berkecukupan dan membebaskan (utang) orang yang miskin.’ Maka Allah berfirman, ‘Bebaskan dia (dari siksa)’,” (Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, 4/ 261 dalam al-Buyu’; dan Muslim, no. 1560). []
Sumber: Kisah-kisah Nyata/Karya: Ibrahim bin Abdullah al-Hazimi/Penerbit: Darul Haq, Jakarta