SEKJEN Gerindra Ahmad Muzani heran dengan pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nol di semua daerah. Menurutnya, gugatan itu sama saja tidak menghargai masyarakat yang telah menyalurkan suaranya di TPS.
“81% rakyat datang ke TPS. Anak muda, emak-emak dari segala penjuru datang. Ada yang kehujanan, ada yang kebanjiran, masa itu nggak dihargai? Dan mereka pilih 02 sampai jumlahnya 98 juta,” ujar Muzani di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
“Harusnya mereka berpikir kenapa ini terjadi. Kenapa kemudian pasangan mereka mendapatkan suara yang dianggap kurang signifikan. Harusnya itu,” sambungnya.
BACA JUGA:Â Tim Hukum 02 Singgung soal Cengeng karena Gugat Pencalonan Gibran ke MK
Wakil Ketua TKN itu mempertanyakan mengapa kubu Ganjar tidak menganggap partisipasi rakyat yang memilih pasangan 02. Menurutnya, gugatan itu menunjukkan cara pandang yang aneh.
“Sesuatu yang cara pandangnya aneh. Sesuatu yang cara pandangnya sangat mustahil. Sehingga saya terus terang tidak bisa berpikir bagaimana pandangan politik bisa seperti itu, pandangan hukum juga bisa seperti itu,” tuturnya.
Dia menganggap kubu paslon nomor urut 3 hanya mencari-cari alasan. Dia menilai angka selisih pada perolehan suara Prabowo-Gibran yang digugat Ganjar-Mahfud itu sangat besar.
“Jadi, mungkin ini adalah bentuk dari upaya untuk mencari alasan untuk mereka gugat di MK. Karena kalau gugat suara itu sesuatu yang tidak mungkin, selisihnya luar biasa, 98 juta. Sementara keduanya pun digabung nggak bisa separo-separonya,” sambung Muzani.
Meski begitu, Muzani menegaskan tim hukum Prabowo-Gibran siap dengan semua dalil yang akan dikeluarkan kubu 01 dan 03 di persidangan MK.
BACA JUGA:Â Ketua MK Suhartoyo Prediksi Sengketa Pemilu 2024 Lebih Banyak dari Sebelumnya
“Alasan gugatan mereka, baik 1 ataupun 3 adalah alasan mengada-ada, alasan yang dibuat-buat, tidak berdasar, tidak berfakta. Dan sesuatu yang kesannya dicari-cari dan itu sebenarnya melawan rakyat terhadap pilihan rakyat 14 Februari,” katanya.
Untuk diketahui, dalam pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK, Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo-Gibran nol di semua daerah. Hal tersebut tertera dalam berkas permohonan yang telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. []
SUMBER: DETIK