KETUA Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai gugatan dari kubu 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) lebih banyak berisi narasi daripada bukti. Tim Hukum AMIN, Refly Harun, memberikan tanggapan.
Refly Harun mengatakan sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) belum pada tahap pembuktian.
“Kan belum pembuktian,” kata Refly Harun singkat, saat dihubungi Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA: Yusril Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar di MK Aneh dan Inkonsisten
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, menilai permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 lebih banyak berisi narasi. Yusril menilai gugatan Anies-Cak Imin tak berisi bukti.
“Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti,” kata Yusril usai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Dia mengatakan asumsi bukan merupakan bukti. Dia mengatakan tim Anies lebih banyak membangun opini daripada membawa bukti di sidang sengketa hasil Pemilu 2024.
“Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. Sesuatu yang harus dibuktikan. Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” ujarnya.
Yusril mengatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon besok siang. Pihaknya mengaku tak ada hal yang menyulitkan dalam menyusun jawaban atas gugatan Anies-Cak Imin.
BACA JUGA: Yusril Minta Tak Puas Hasil Pilpres Bawa ke MK, Begini Respons Timnas AMIN
“Kami akan menjawab nanti, besok jam 1 siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Muhaimin. Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap MK,” ujarnya.
“Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan,” imbuhnya []
SUMBER: DETIK