MASA jabatan kepala desa (Kades) resmi menjadi 8 tahun usai DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). PKS bicara mengenai pembangunan desa yang lebih optimal.
“Selamat untuk desa dan warganya. Prinsip desa membangun bisa lebih optimal dilaksanakan,” ujar anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Masa jabatan kades sebelumnya yakni 6 tahun. Kini dengan sahnya UU Desa, maka Kades bisa menjabat selama 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
BACA JUGA: Dewan Pengawas Benarkan Aduan soal Jaksa KPK Peras Saksi Sebesar Rp 3 M
“Selebihnya fokus desa membangun. Dari maksimal 3 kali dijadikan dua kali maksimal masa jabatan kepala desa,” kata Ketua DPP PKS itu.
“Demokrasi bisa berputar tapi membangun juga bisa dijalankan,” sambungnya.
Pengesahan UU Desa
Diketahui, rapat pengesahan UU Desa itu digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.
PKS Tanggapi Pernyataan Gibran soal ‘Pemilu Diulang Sampai Jagoan Menang’
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. []
SUMBER: DETIK