AHLI dari tim Hukum Prabowo-Gibran mengilustrasikan uji efek bansos di Indonesia yang dapat dilakukan dengan nonsistematis dan sistematis (perilaku pemilih dengan analisis). Secara garis besar, uji efek bansos dalam perilaku memilih pada Pilpres 2024 ini dapat dilakukan dengan analisis statistik berupa deskriptif, korelasi, dan regresi.
Hal itu disampaikan dalam Sidang sengketa pilpres di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Saksi terakhir yang dihadirkan oleh Pihak Terkait dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu 2024 hari ini adalah Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari.
“Melalui riset ilmiah dengan regresi, maka uji efek bansos dapat diketahui dengan lebih baik. Bahkan dari riset Survei Indikator Indonesia diketahui pemilih Paslon 02 justru lebih banyak yang tidak berstatus sebagai penerima bansos,” kata Qodari.
BACA JUGA: Yusril Sebut Kubu Anies-Ganjar Lemas Setelah Dijelaskan Saksi Soal Bansos
“Jadi alasan masyarakat memilih capres karena punya kualitas tertentu. Hal serupa juga berlaku pada money politic atau serangan fajar, sehingga tidak ada jaminan antara pemberian money politic dengan memilih kandidat apalagi itu pemberian parlinsos,” sambungnya.
Di sisi lain, Qodari juga membahas soal survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga. Ia menilai, alasan masyarakat memilih salah satu paslon bukan karena adanya penggelontoran bansos.
“Survei Indo Barometer tentang alasan memilih calon presiden, Tidak ada alasan karena menerima bansos. Survei Indikator Politik Indonesia tentang alasan memilih calon presiden. Tidak ada alasan karena menerima bansos,” ujarnya.
“Survei Indikator Politik Indonesia menunjukan bahwa proporsi pemilih berlatar sosial ekonomi menengah ke atas (bukan penerima bansos) yang memilih 02 justru lebih dominan dibanding pemilih berlatar sosial ekonomi menengah ke bawah. Kelompok bukan penerima bansos (kelas menengah atas) justru lebih dominan memilih 02,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, sempat melayangkan pertanyaan. Pihaknya pun kena tegur oleh Majelis Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh.
Teguran itu diberikan karena Refly dianggap terlalu bertele-tele saat memberikan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait. Setelah Qodari memberikan pemaparan tentang survei Bansos dan efeknya pada pemilih Pilpres 2024, sidang dilanjutkan dengan pendalaman dari berbagai pihak, termasuk pemohon.
Refly yang mewakili pemohon 1 pun melontarkan pertanyaan kepada Qodari. Namun pertanyaannya dianggap di luar substansi sidang.
“Saudara Ahli bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran?” tanya Refly.
Qodari lantas menjawab bahwa ia adalah seorang aktivis, bukan tim kampanye. Namun secara pribadi, pilihan politiknya adalah paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Ketua Gerakan Sekali putaran?” tanya Refly lagi.
Qodari mengakui bahwa organisasi itu adalah miliknya.
“Itu relawan buat pemenangan Prabowo-Gibran?” tanya Refly.
“Betul. Saya lengkapi, kemenangan sekali putaran dan berhasil dengan gemilang,” jawab Qodari.
BACA JUGA: Yusril Sebut Tuduhan Bagi-bagi Bansos untuk Ajak Pilih Prabowo Itu Naif
“Silakan pertanyaannya Pak Refly,” tegas Hakim Konstitusi Daniel.
Refly lalu menanyakan soal sumber dana survei. Dia menyebut pertanyaan itu bagian dari aspirasi masyarakat. Namun Pertanyaan itu tak di jawab oleh Qodari.
“Pertanyaan ini saya ambil dari aspirasi yang saya pahami. Pertama tadi anda mengungkap Indobarometer, itu perusahaan saudara, perusahaan, bukan LSM kan?’ tanya Refly.
“Berapa kali anda melakukan survei yang terkait dengan Pilpres dan dari mana sumber danannya atau dengan siapa pendonornya, pendanannya?’ lanjutnya. []
SUMBER: DETIK