TIM hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menyambut baik Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Refly, amicus curiae yang diajukan Megawati akan lebih meyakinkan MK dalam mengambil keputusan.
“Ya kita menyambut baik, sebanyak mungkin orang menyampaikan amicus curiae malah menurut saya akan lebih meyakinkan MK,” kata Refly saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Refly menuturkan sengketa Pilpres 2024 tidak hanya berfokus pada dimensi hukum melainkan ada dimensi politik yang dirasa cukup tinggi. Dia mengatakan MK juga perlu penyeimbang salah satunya dukungan masyarakat seperti amicus curiae yang diajukan Megawati.
BACA JUGA:Â Yakin AMIN Menang Sengketa Pilpres di MK, Ini Penjelasan Refly Harun
“Karena gini, ini kan tidak hanya dimensi hukum saja tapi dimensi politiknya juga tinggi. Pertama, mudah-mudahan hakim MK bertindak secara independen, tidak terintimidasi oleh katakanlah kekuatan atau tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab kan begitu. Sehingga sebagai imbangannya perlu dukungan masyarakat termasuk tokoh seperti Mega untuk menyampaikan amicus curiae,” ujarnya.
Selain amicus curiae, Refly mengatakan aksi menyampaikan aspirasi juga diperlukan untuk menyeimbangkan adanya campur tangan dari penguasa. Dia berharap MK memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 sesuai hukum dan hati nurani.
“Bahkan menyampaikan aspirasi dalam bentuk aksi massa juga menurut saya perlu untuk mengimbangi invisible hand kalau memang ada. Jadi biar hakim MK betul-betul memutuskan sesuai hukum, keadilan dan hati nurani,” imbuhnya.
Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae
Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.
BACA JUGA:Â Saksi AMIN Sebut Ada ASN di Medan Arahkan Guru-guru untuk Dukung Prabowo
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.
Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara. []
SUMBER: DETIK