KAPAN waktu terbaik sedekah? Ternyata ini jawabannya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lalu ia berkata:
“Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?”
Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab:
BACA JUGA: 5 Keutamaan Sedekah Subuh
“Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat, saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu, hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata : ‘untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan’.” (Mutaffaqun ‘Alaih, HR. Bukhari no. 1419 dan HR. Muslim no. 1032)
Waktu Terbaik Sedekah: Sedekah Paling Afdhol
Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al Khots’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdhol. Jawab beliau,
جَهْدُ الْمُقِلِّ
“Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An Nasai no. 2526. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits di atas ada beberapa tafsiran. Ada ulama yang mengatakan maksudnya adalah keutamaan sedekah saat susah. Ada yang mengatakan bahwa sedekah tersebut dilakukan dalam keadaan hati yang senantiasa “ghina” yaitu penuh kecukupan. Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 4: 227)
BACA JUGA: Pintu Sedekah
Waktu Terbaik Sedekah: Sedekah 1 Dirham
Dalam hadits disebutkan,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham“. Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An Nasai no. 2527 dan Imam Ahmad 2: 379. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). []
SUMBER: DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD