MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru Re A kepada Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Hakim menilai semestinya perkara tersebut diselesaikan secara pribadi.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248 ribu,” kata juru bicara PN Solo Bambang Aryanto kepada awak media, Kamis (2/5/2024).
Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, yakni Sri Kuncoro, menolak semua gugatan yang teregister dengan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo itu. Bambang menjelaskan majelis hakim memiliki berbagai pertimbangan atas putusan tersebut, di antaranya perkara tersebut harusnya diselesaikan secara pribadi.
BACA JUGA: Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
“Pada pokoknya, majelis hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat vexatious litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal,” jelasnya.
Gugatan ucapan terima kasih ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Almas. Sebab, gugatan itu membuka jalan Gibran maju menjadi cawapres pada Pemilu 2024.
“Jadi, dengan pengajuan gugatan tersebut, menurut pendapat majelis hakim, gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat, agar supaya memperhatikan penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No 07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” pungkas Bambang. []
SUMBER: DETIK