URUSAN kehidupan suami istri agar rumah tangganya tenteram sudah diberikan pedomannya di dalam Al-Quran. Di antaranya adalah kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri. Dalam Surah at-Talaq ayat 7 di situ memberikan pedoman agar memberiman nafkah sesuai kemampuan. Berikut bunyi ayat tersebut:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Liyunfiq żū sa‘atim min sa‘atih(ī), wa man qudira ‘alaihi rizquhū falyunfiq mimmā ātāhullāh(u), lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj‘alullāhu ba‘da ‘usriy yusrā(n).
Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.”
BACA JUGA: Suami, Tunaikanlah Nafkah pada Istri dan Anakmu
Hamka dalam Tafsil Al-Azhar Jilid 9 menjelaskan makna dari ayat tersebut. Menurut Hamka ayat tersebut sudah jelas suami wajib memberikan nafkah sesuai kemampuannya. Maka boleh memberikan nafkah dengan anggaran yang besar jika sesuai dengan kemampuan.
Sebaliknya suami dengan keterbatasan ekonomi maka harus pula menyesuaikan dengan keterbatasannya. Namun yang pasti adalah seorang suami wajib memberikan nafkah istri.
Hamka mengatakan nasib manusia di dunia tidak sama. Ada dalam hidupnya dilimpahkan rezeki adapula dengan rezeki yang pas-pasan. Namun Allah akan menjamin hambanya maka sebagaimana bunyi di ujung ayat tersebut “Allah akan menjadikan kelapangan sesudah kesempitan.”
Menurut Hamka ayat ini menunjukkan kasih sayang Allah dan pengharapan yang tak putus-putus bagi orang beriman. Itu sebabnya pada setiap ayat selalu diperingatkan takwa dalam kehidupan berumah tangga. Sebab takwa akan menjadi penentu kedamaian dalam rumah tangga bukan ditentukan oleh banyaknya harta.
Hamka mengatakan banyak orang dengan gaji kacil dan kelihatan miskin namun mereka merasakan ketenteraman dalam rumah tangganya. Sebaliknya tak sedikit yang tidak bahagia meski kehidupan rumah tangganya melimpah harta.
BACA JUGA: Hukum Suami Menggantungkan Nafkah pada Istri
Imam asy-Syafi’i mengatakan mengenai besarnya nafkah suami kepada istri sang suami sendiri yang menentukan. Ketentuan berapa besaran nafkah tak bisa ditentukan oleh ijtihad atau fatwa mufti.
Rasulullah juga memberikan nasehat agar memberikan nafkah sesuai kemampuan. Hal tersebut disampaikan Rasulullah ketika Hindun, istri Abu Sufyan mengaku kerap mengeruk saku suaminya karena terlalu kikir. []
SUMBER: REPUBLIKA