APA hukum minum sambil berdiri? Sebagian dari kaum muslimin bisa jadi beranggapan bahwa minum sambil berdiri itu hukumnya tidak boleh (baca: haram).
Bahkan ada yang melarang langsung dengan keras tanpa disertai sikap hikmah ketika dia melihat ada orang yang minum sambil berdiri.
Perlu dipahami bahwa pendapat terkuat (yang kami pegang) bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak sampai haram, tetapi makruh, sehingga TETAP LEBIH UTAMA (AFDHAL) UNTUK MINUM SAMBIL DUDUK.
BACA JUGA: Hukum Menertawakan Orang yang Kentut
Hukum Minum Sambil Berdiri:
Apabila ada hajat atau keadaan tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk, maka tidak mengapa minum sambil berdiri, misalnya ketika sedang dijalan yang tidak memungkinkan duduk atau kondisi lainnya yang tidak memungkinkan duduk.
Memang terdapat beberapa hadits yang zahirnya menunjukkan terlarangnya minum sambil berdiri.
Misalnya hadits berikut ini.
Dari sahabat ‘Anas bin Malik رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
“Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri.” (HR. Muslim)
Namun, terdapat beberapa hadits juga yang menunjukkan bahwa minum sambil berdiri itu tidak mengapa.
‘Ali bin Abi Thalib رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ pernah minum sambil berdiri, lalu beliau berkata,
إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ ، وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ .
“Orang-orang membenci apabila ada yang minum sambil berdiri. Sesungguhnya aku melihat Nabi ﷺ melakukan sebagaimana apa yang aku lakukan.❞ (HR. Bukhari no. 5615)
Hadits-hadits ini apabila dikompromikan (digabungkan) akan menghasilkan hukum makruh.
BACA JUGA: Hukum Azl ketika Istri Haid (1)
An-Nawawi Asy-Syafi’i رَحِمَهُ اللّٰهُ menjelaskan,
لَيْسَ فِي هَذِهِ الأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّه تَعَالَى إِشْكَال , وَلا فِيهَا ضَعْف , بَلْ كُلّهَا صَحِيحَة , وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ
“Tidak ada masalah dari hadits-hadits tersebut (alhamdulillah), tidak ada yang dha’if (lemah), bahkan shahih semuanya.
Yang benar adalah bahwa larangan tersebut maksudnya adalah makruh.
Adapun perbuatan Nabi ﷺ yang berdiri sambil minum menunjukkan bolehnya (ketika ada hajat, makruh menjadi boleh).” (Lihat Syarh Shahih Muslim) []
SUMBER: MUSLIM.OR.ID