SIAPA itu istri nusyuz?
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, melaksanakan puasa pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” [HR Ibnu Hibban, no. 4163. Hadits ini dinyatakan sebagai hadits hasan oleh syaikh Al-Albani dan dihukumi sebagai hadits shahih oleh syaikh Syu’aib al-Arnauth]
Kehidupan adalah ladang ujian, sedangkan akhirat merupakan saat memetik hasilnya. Terkadang di dalam rumah tangga, seorang laki-laki diuji dengan kedurhakaan istri.
BACA JUGA: Hukum Azl ketika Istri Haid (1)
Di dalam istilah agama disebut dengan nusyûz. Wanita nusyûz kepada suami artinya membangkang dan bersikap buruk (Lihat: Mu’jamul Wasith, bab: na-sya-za)
Para Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah memberikan definisi bahwa nusyûz adalah keluarnya istri dari ketaatan yang wajib kepada suami (istri tidak menjalankan kewajiban taat kepada suami-red).
Perbuatan nusyûz (dalam artian bersikap tidak baik), sebenarnya bisa bersumber dari suami kepada istri atau sebaliknya, tetapi yang terkenal adalah sikap buruk yang bersumber dari istri kepada suami. [Lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 40/284]
Para Ulama menyatakan bahwa nusyûz termasuk perbuatan dosa, karena istri menyelisihi kewajibannya untuk mentaati suami, padahal kedudukan suami bagi istri itu sangat agung.
BACA JUGA: Hak Waris Suami / Istri
Banyak keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hak suami yang begitu tinggi kepada istrinya, sebagaimana hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka tentu aku sudah memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya”. [HR. At-Tirmidzi, no. 1159. Syaikh Albani berkata, “Hadis hasan shahih.”]
SUMBER: PUSAT STUDI ISLAM