PERBUATAN zina termasuk dalam dosa besar dalam Islam. Salah satu dari dua jenis zina yang perlu diketahui adalah zina muhsan.
Zina muhsan dianggap sebagai pelanggaran moral yang serius dan dosa besar dalam Islam. Hal ini dikarenakan selain melanggar nilai-nilai agama, zina muhsan juga dapat mengancam keutuhan ikatan pernikahan dan stabilitas keluarga.
Pengertian Zina Muhsan
Dilansir dari buku Fiqh Jinayah oleh Nurul Irfan dan Masyrofah, zina muhsan adalah zina yang pelakunya berstatus sebagai suami atau istri. Ini artinya, pelaku zina merupakan seseorang yang berada dalam status pernikahan yang sah.
BACA JUGA: Pemuda yang Meminta Izin pada Nabi untuk Zina
Zina sendiri merupakan sesuatu yang dianggap sebagai dosa besar dan pelanggaran moral yang sangat serius. Zina yang dilakukan dalam keadaan sudah menikah semakin memperjelas pelanggaran moral yang terjadi karena seseorang tersebut sudah memiliki komitmen pernikahan.
Zina muhsan, bagaikan luka menganga pada kain pernikahan yang suci. Perbuatan tercela ini dilakukan oleh mereka yang telah terikat janji suci, suami dan istri, yang telah berikrar untuk saling setia dan menjaga kehormatan.
Dalil Mengenai Zina Muhsan
Zina merupakan perbuatan yang keji dan tercela sehingga Allah SWT sangat tidak menyukai hal ini. Terdapat ayat yang menjelaskan perihal larangan untuk mendekati zina adalah surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi sebagai berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan para pengikutnya untuk menjauhi perbuatan keji ini. Terdapat dosa dan hukuman yang berat bagi siapa pun yang melanggarnya.
Rasulullah SAW bersabda:
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Artinya: “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim)
Zina Muhsan Mengancam Keharmonisan Rumah Tangga
Seorang suami atau istri yang berani melakukan perbuatan keji dengan berzina akan dihadapkan dengan konsekuensi runtuhnya keutuhan rumah tangga. Berikut ini adalah beberapa dampak buruk zina muhsan.
1. Kepercayaan Hancur
Fondasi utama pernikahan, yaitu rasa percaya, runtuh seketika. Rasa cinta tercoreng, digantikan oleh rasa cemburu, dendam, dan trauma yang mendalam.
2. Patah Hati dan Kekecewaan
Rasa sakit hati dan kekecewaan menyelimuti pasangan yang diselingkuhi. Muncul rasa ragu, terluka, dan kehilangan rasa aman dalam pernikahan.
3. Keretakan Rumah Tangga
Keharmonisan yang telah dibangun dengan susah payah sirna seketika. Konflik dan pertengkaran mewarnai kehidupan rumah tangga, memicu keretakan dan bahkan perceraian.
4. Trauma dan Luka Emosional
Luka akibat zina muhsan tak hanya bersifat fisik, tetapi juga emosional. Trauma dan rasa sakit hati dapat membebani mental dan psikis korban selama bertahun-tahun.
BACA JUGA: Hukum Zina kemudian Menikah, Apa Hukumnya?
5. Anak Jadi Korban
Permasalahan orang tua akibat zina muhsan dapat memberikan dampak negatif pada anak-anak. Mereka dapat mengalami stres, depresi, hingga krisis identitas.
Cara Mencegah Zina Muhsan
Zina muhsan akan menjadi dosa besar dan menimbulkan banyak sekali dampak buruk bagi keutuhan keluarga. Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dilakukan supaya kita bisa menghindari zina muhsan:
Memperkuat iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Memahami dan mendalami makna pernikahan yang sakral.
Memperkuat komunikasi dan komitmen dalam pernikahan.
Menjaga diri dari hawa nafsu dan godaan maksiat.
Memperbanyak aktivitas positif dan mengisi waktu luang dengan hal bermanfaat.
Mencari bantuan dan solusi dari pihak yang terpercaya jika mengalami masalah dalam pernikahan. []
SUMBER: DETIK