SEBAGAI orangtua, kita memiliki kewajiban untuk mendidik anak dalam melaksanakan kewajibannya. Salah satu kewajiban yang diemban seorang anak setelah baligh ialah shalat. Membiasakan anak melaksanakan shalat secara berjamaah, khususnya laki-laki perlu juga kita arahkan. Hal ini pun dapat membiasakan anak melaksanakan shalat secara berjamaah. Sebab, kita tahu bahwa shalat berjamaah jauh lebih utama daripada shalat sendiri.
Ketika anak sudah mengerti tentang siapa itu imam dan siapa makmum, mungkin akan ada ketertarikan di hati anak untuk menjadi imam. Lalu, bagaimana jika hal ini terjadi? Apakah boleh seorang anak kecil menjadi imam?
BACA JUGA: Belum Selesai Baca Al-Fatihah, Imam Sudah Ruku, Bagaimana Hukum Shalatnya?
Anak kecil sah menjadi imam pada shalat-shalat sunnah dan bukan pada shalat-shalat wajib. Mengapa? Karena orang yang shalat baginya wajib tidak boleh shalat di belakang orang yang shalat baginya sunnah, sebab shalatnya anak kecil adalah sunnah. Jadi, ia tidak sah menjadi imam pada shalat-shalat wajib.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian berbeda dengan imam kalian.”
Di antara bentuk perbedaan ialah orang yang wajib shalat mengerjakan shalat di belakang orang yang shalat baginya ialah sunnah. Imam Syafi’i Rahimahullah tidak sependapat dengan jumhur ulama. Ia berpendapat bahwa anak kecil boleh menjadi imam pada shalat-shalat wajib, berdasarkan hadis riwayat Amr bin Salamah di mana di dalamnya Rasulullah ﷺ bersabda kepada kaumnya, “Orang yang mengimami kalian adalah kalian ialah orang yang paling qari di antara kalian.” Amr bin Salamah berkata, “Aku orang yang paling qari, padahal aku baru berusia tujuh tahun.”
Jumhur ulama berkata bahwa hadis yang dijadikan dalil Imam Syafi’i adalah dhaif (lemah). Menurut jumhur ulama, taruhlah misalnya hadis tersebut shahih, maka bisa saja Nabi ﷺ tidak melihat kalau Amr bin Salamah menjadi imam bagi kaumnya, karena mereka tinggal di padang pasir yang jauh dari Madinah. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah