APA hukum ibadah Muslim yang punya tato?
ADA banyak anggapan di masyarakat bahwa orang yang mempunyai tato di tubuhnya maka ibadahnya tidak akan diterima. Benarkah demikian? Bagaimanakah Syariat memandang hal ini?
Yang haram dari tato adalah membuatnya. Sedangkan anggapan bahwa orang yang punya tato tidak diterima ibadahnya lantaran tato itu menutupi kulit dari terkena air wudhu’, sebenarnya tidak demikian.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Taubat Orang yang Bertato?
Sebab kalau kita cermati yang terjadi pada tato, tidak ada lapisan yang menghalangi kulit dari terkena basah air. Sebab tinta tato itu bukan merupakan selaput yang menutup kulit, melainkan tinta yang masuk ke dalam bagian dalam kulit. Sehingga tidak terjadi proses pelapisan atau penutupan kulit dari terkena air wudhu. Termasuk juga air untuk mandi janabah.
Hukum Ibadah Muslim yang Punya Tato: Pembuatan Tato Itu yang Jadi Masalah
Namun yang jadi masalah justru pada pembuatan tato itu. Membuat tato itu adalah perbuatan haram dan dilaknat oleh Rasulullah ﷺ seperti tersebut dalam hadisnya:
Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya. (HR At-Thabarani)
Tato yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentato sebagian besar badannya.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu.
Hukum Ibadah Muslim yang Punya Tato: Bertato Itu Dilaknat
Dalam Islam, semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato ataupun orang yang minta ditato.
BACA JUGA: Cristiano Ronaldo, dari MU, ke Madrid, ke Juventus, ke MU Lagi, Tetap Bersih dari Tato
Jalan terbaik buat orang yang sudah terlanjur ditato adalah bertaubat kepada Allah SWT. Kalau masih mungkin dihilangkan gambar-gambar itu, upayakanlah sebisa mungkin. Tapi kalau mustahil, maka bersabarlah. Semoga Allah SWT menerima permohonan ampun dan taubat Anda. Yang penting hati Anda telah kembali ke jalan Allah.
Dan jangan khawatir shalat Anda tidak diterima hanya lantaran isu bahwa tato menghalangi air wudhu’. Insya Allah tato itu tidak menghalangi air wudhu’ dan bila Anda berwudhu’ dengan memenuhi syarat dan rukunnya, hukumnya sah dan Anda boleh melakukan shalat dengan wudhu’ itu. []
SUMBER: RUMAHQFIQIH.COM