MENIKAH adalah satu-satunya cara terbaik untuk mendapatkan keturunan. Karena itulah Allah SWT mensyariatkannya untuk segenap hamba-hamba-Nya. Allah SWT berfirman:
وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An-Nuur: 32)
Kaum jin memiliki keturunan dan anak keturunannya beranak-pinak, sebagaimana manusia berketurunan dan anak keturunannya beranak-pinak. Allah SWT berfirman:
أَفَتَتَّخِذُوْنَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُوْنِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ
“Patutkah kalian mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain-Ku, sedangkan mereka adalah musuh kalian?” (QS. Al-Kahfi: 50)
BACA JUGA: Jin Ketahui Perkara Gaib?
Kalangan kaum jin itu ada yang berjenis laki-laki dan ada juga perempuan, sehingga untuk mendapatkan keturunan merekapun saling menikah. Allah SWT berfirman:
لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلاَ جَانٌّ
“Tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin.” (QS. Ar-Rahman: 56)
Artha’ah Ibnul Mundzir ra berkata: “Dhamrah ibnu Habib pernah ditanya: ‘Apakah jin akan masuk surga?’ Beliau menjawab: ‘Ya, dan mereka pun menikah. Untuk jin yang laki-laki akan mendapatkan jin yang perempuan, dan untuk manusia yang jenis laki-laki akan mendapatkan yang jenis perempuan’.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 4/288)
Termasuk kasih sayang Allah SWT terhadap Bani Adam, Allah SWT menjadikan untuk mereka suami-suami atau istri-istri dari jenis mereka sendiri. Allah SWT berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (Ar-Rum: 21)
Perkara ini, yakni pernikahan antara manusia dengan manusia adalah hal yang wajar, lumrah dan sesuai tabiat, karena adanya rasa cinta dan kasih sayang di tengah-tengah mereka. Persoalannya, mungkinkah terjadi pernikahan antara manusia dengan jin, atau sebaliknya jin dengan manusia?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra berkata: “Pernikahan antara manusia dengan jin memang ada dan dapat menghasilkan anak. Peristiwa ini sering terjadi dan populer. Para ulama pun telah menyebutkannya. Namun kebanyakan para ulama tidak menyukai pernikahan dengan jin.” (Idhahu Ad-Dilalah hal. 16) 1
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi ra mengatakan: “Para ulama telah berselisih pendapat tentang perkara ini sebagaimana dalam kitab Hayatul Hayawan karya Ad-Dimyari. Namun menurutku, hal itu diperbolehkan, yakni laki-laki yang muslim menikahi jin wanita yang muslimah. Adapun firman Allah SWT:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepada-nya…” (QS. Ar-Rum: 21),
Maka –maknanya– ini adalah anugerah yang terbesar di mana manusia jenis laki-laki menikah dengan manusia jenis perempuan, dan jin laki-laki dengan jin perempuan.
Tetapi jika seorang laki-laki dari kalangan manusia menikah dengan seorang perempuan dari kalangan jin, maka kita tidak memiliki alasan dari syariat yang dapat mencegahnya. Demikian juga sebaliknya. Hanya saja Al-Imam Malik ra tidak menyukai bila seorang wanita terlihat dalam keadaan hamil, lalu dia ditanya: “Siapa suamimu?” Dia menjawab: “Suamiku dari jenis jin.”
Saya (Asy-Syaikh Muqbil) katakan: “Memungkinkan sekali fenomena yang seperti ini membuka peluang terjadinya perzinaan dan kenistaan.” (Nashihatii li Ahlis Sunnah Minal Jin)
BACA JUGA: Wanita Dicintai Jin, Ini 10 Tandanya?
Rasûlullâh SAW sendiri telah melarang pernikahan dengan bangsa jin, sebagaimana dalam haditsnya:
نَهَى رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِكَاحِ الجِنِّ
“Rasûlullâh Saw melarang menikahi jin”
Hadis ini—menurut Al-Suyuthi—meski berupa hadis mursal namun ia dikuatkan oleh banyaki pendapat ulama. Diriwayatkan bahwa Imam Hasan Al-Bashri, Imam Qatadah, Hakam bin Uyainah, Uqbah Al-Asham, dan Imam Jamaluddin Al-Sajastani dari kalangan Hanafiah melarang menikahi jin.
Sedangkan menurut al Qomûly, pernikahan manusia dengan jin hukumnya sah namun makruh, dan qaul inilah yang dinilai mu’tamad oleh Ar-Ramly. Versi ini mengatakan bahwa pernikahan lintas alam juga menjanjikan kedamaian kendati tidak optimal, dan larangan dalam hadits tersebut bukan bermakna haram melainkan sekedar makruh. Versi ini juga diperkuat dengan fakta bahwa bangsa jin juga terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan layaknya bangsa manusia, bahkan jin juga disebut oleh Nabi sebagai “ikhwânunâ”. Dan juga diperkuat lagi oleh sejarah perkawinan nabi Sulaimân dengan Bilqis yang merupakan anak dari pasangan jin dan manusia. []
SUMBER: QURANDANSUNNAH | BINCANGSYARIAH