KETIKA shalat, tak sedikit dari kita yang memejamkan mata dengan bertujuan agar shalat lebih khusyuk. Bolehkah hal ini dilakukan?
KH Muhyiddin Abdusshomad dalam buku Shalatlah Seperti Rasul mengatakan, kebiasaan menutup mata ketika shalat tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Hal serupa juga dijelaskan Ummi Ayanih dalam buku Dahsyatnya Shalat dan Doa Ibu, Rasulullah SAW diriwayatkan tidak pernah shalat dengan memejamkan mata.
Hukum Memejamkan Mata saat Shalat
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait hukum memejamkan mata ketika shalat. Ada yang menyebutkan makruh dan ada pula yang menyebutkan tidak makruh.
Mengutip Fikih Sunnah Jilid I oleh Sayyid Sabiq, pendapat yang menyatakan hukum makruh memejamkan mata ketika shalat bukan merupakan hadits sahih.
BACA JUGA:Â Arti Mencuri dalam Shalat
Ibnu Qayyim berkata, “Yang benar, jika membuka mata tidak mengganggu kekhusyukan shalat maka hal itu lebih utama. Sebaliknya, jika membuka mata dapat mengganggu kekhusyukan, disebabkan adanya ukiran, lukisan dan lain sebagainya pada arah kiblat, maka memejamkan mata bukan saja dibolehkan, tapi justru jika ditinjau dari maksud syariat hal ini lebih tepat bila dinyatakan sesuai anjuran dibanding bila dinyatakan makruh.”
Pendapat lain yang tercantum dalam buku Shalat yang Sempurna oleh R. Maftuh Ahmad, memejamkan mata saat shalat hukumnya makruh. Namun, bisa berubah menjadi mubah jika shalat menjadi lebih khusyuk saat memejamkan mata.
Memejamkan mata disebut bisa menjadi wajib jika di depan kita ada sesuatu yang dapat membawa kita ke dalam kemaksiatan. Seperti, saat shalat di depan kita ada seorang perempuan yang sedang duduk mengenakan baju minim dan rok mini.
Selain itu, Syaikh Abdul Azis bin Nashir al-Musainid dalam buku anduan Beribadah Khusus Pria mengatakan, hukum memejamkan mata saat shalat hukumnya makruh kalau tidak ada keperluan.
Meski demikian, dibolehkan memejamkan mata bila diperlukan untuk mengonsentrasikan pikiran atau karena di depan orang shalat ada hal yang mengganggu. Sebaliknya, shalat shalat sudah khusyuk tanpa memejamkan mata maka hukumnya makruh.
Muslim dituntut untuk membuka matanya ketika shalat, bahkan disunnahkan untuk mengarahkan pandangannya ke tempat sujud karena hal itu dapat membuat khusyuk dan menjauhkan dari pemandangan yang dapat melalaikan shalat.
Perkara Makruh saat Shalat
Ada hal-hal kecil yang dilakukan seorang muslim saat shalat ternyata hukumnya makruh. Masih mengutip buku Shalat yang Sempurna, inilah hal-hal yang hukumnya makruh saat shalat:
BACA JUGA:Â Bolehkah Ada 2 Shalat Berjamaah Bersamaan dalam Satu Masjid?
-Isbal atau menggunakan baju yang lengannya terlalu panjang, sehingga saat sujud atau tahiyat telapak tangan tertutup lengan baju.
-Melirik atau menengok tanpa tujuan hukumnya makruh, namun tidak makruh jika dengan maksud tertentu seperti menjaga barang berharga.
-Mengeraskan atau melirihkan bacaan shalat tidak pada tempatnya.
-Merapatkan tangan ketika rukuk dan sujud.
-Duduk iqo’ atau duduk seperti anjing.
-Shalat dengan gerakan cepat.
-Shalat dengan pakaian yang bergambar.
-Menguncir rambut.
-Shalat menggunakan pakaian ketat.
-Meludah ke kanan.
-Terlalu menunduk saat berdiri.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: DETIK