ADA seseorang yang belum pernah melakukan amal kebaikan sama sekali. Ia memberikan pinjaman utang kepada orang-orang. Kemudian dia berkata kepada utusannya,
“Tagihlah orang yang mendapatkan kemudahan dan tinggalkan orang yang sedang dalam kesulitan dan maafkan. Semoga Allah mengampuni kita.”
BACA JUGA: Berhutang untuk Menikah, Bolehkah?
Kemudian setelah ia meninggal, Allah berfirman kepadanya, “Apakah kamu pernah melakukan amal kebaikan?”
Dia berkata, “Tidak, hanya saja saya memiliki seorang pembantu, dan saya sering memberikan pinjaman kepada orang lain. Kemudian apabila saya mengutusnya untuk menagih utang, saya katakan kepadanya, “Tagihlah orang yang mendapatkan kemudahan dan tinggalkan orang yang sedang dalam kesulitan dan maafkan. Semoga Allah mengampuni kita.”
BACA JUGA: Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan
Allah berfirman, “Aku telah memaafkanmu.” (Hadits ini Shahih. Riwayat Nasai, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim).[]
SUMBER: PUSAT STUDI ISLAM