MUNGKIN selama ini kita hanya makan kurma secara langsung saja. Tapi ternyata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakan kurma dengan berbagai cara:
1) Mencampur dengan keju, dalam HR. Abu Dawud no.3837 dan Ibnu Majah no.3343
Imam ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa zubdah (keju) dapat berfungsi melunakan tinja, melemaskan syaraf dan pembengkakan empedu dan kerongkongan. Jika dioleskan gusi bayi, akan mempercepat pertumbuhan gigi.
2) Mencampur dengan mentimun, HR. Muslim no.2043, HR. Bukhari no.5440.
Rasa panas yang ada pada kurma dapat menyeimbangkan rasa dingin pada mentimun, karena mentimun agak sulit dicerna di lambung , dingin dan kadang berbahaya. Sungguh pelajaran yang agung dari Rasul kita.
3) Memakan kurma dengan semangka, HR. Abu Dawud no. 3836.
4) Menganjurkan berbuka puasa dengan kurma basah (ruthab), kalau tidak ada dengan kurma kering, kalau tidak ada dengan meminum air seteguk demi seteguk. HR Abu Dawud no.2356.
Hadits ini mengandung hikmah agung secara kesehatan,yang diperlukan oleh orang yang berpuasa adalah zat gula yang mudah diserap oleh darah, lambung dan usus. Zat gula (glukosa dan fruktosa) memerlukan waktu 5-10 menit untuk diserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Sehingga waktu tersebut dapat digunakan sementara untuk menjalankan sholat maghrib.
5) Melarang memakan kurma bagi orang yang baru sembuh dari sakit, HR. Abu Dawud no.3856.
6) Boleh memakan kurma meskipun sakit mata, HR. Ibnu Majah no.3343.
7) Memerintahkan jangan membuang kurma yang di dalamnya terdapat ulat, namun membersihkannya, HR. Abu Dawud no.3832.
6). Kurma sangat baik untuk menjadi bekal, bahkan pada waktu perang. HR. Muslim no.1910.
7). Kurma untuk mentahnik bayi, HR. Al Bukhari no. 5467,3909,5469,5470 dan Muslim no. 2145,2146
Tahnik adalah mengunyah sesuatu kemudian meletakkannya di langit-langit mulut si bayi. Imam Nawawy rahimahullah dalam kitab syarah Muslim menjelaskan bahwa: Anjuran mentahnik bayi yang baru dilahirkan adalah sunnah, berdasarkan ijama’; Hendaknya yang mentahnik adalah orang yang shalih, baik laki-laki maupun perempuan; Lebih utama mentahnik dengan kurma; Memberikan kesempatan kepada orang yang shalih untuk memberi nama.
8. Disunahkan memakan kurma sebelum berangkat untuk Idul Fitri dalam jumlah ganjil, HR Bukhari no.953 dan Ibnu Majah no. 1354.
9. Sebagian dari Kurma dapat dijadikan arak, dimana ia telah diharamkan dalam Islam, HR Bukhari no.2431 dan HR. Muslim no. 1071.