APA saja yang menjadi pembatal shalat? Melaksanakan shalat sudah menjadi kewajiban bagi kita. Orang yang tidak mau atau dengan sengaja tentunya akan mendapatkan dosa. Dan hal ini yang akan membuatnya tersiksa di akhir zaman nanti.
Meski begitu, orang shalat pun belum tentu melaksanakannya dengan baik dan benar. Ada hal-hal yang bisa jadi membuat shalatnya batal. Apa sajakah itu?
Pembatal-pembatal shalat ialah hal-hal sebagai berikut:
1. Pembatal Shalat: Meninggalkan salah satu rukun shalat jika pelakunya tidak mengulanginya ketika shalat, atau tidak lama setelah shalatnya. Karena Rasulullah ﷺ bersabda kepada orang yang shalat dengan tidak benar dengan meninggalkan thuma’ninah dan i’itidal yang merupakan rukun shalat, “Shalatlah lagi karena engkau belum shalat,” (Diriwayatkan Muslim).
BACA JUGA: Makanan Haram yang Halangi Shalat Tahajud
2. Pembatal Shalat: Makan atau minum, karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya dalam shalat terdapat kesibukan,” (Muttafaq alaih).
3. Pembatal Shalat: Perkataan yang tidak ada relevansinya dengan shalat. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’,” (QS. Al-Baqarah: 238).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya sesuatu dari percakapan manusia,” (Diriwayatkan Muslim).
Jika perkataan memiliki kaitan dengan shalat, misalnya imam mengucapkan salam kemudian bertanya apakah shalatnya sudah selesai apa belum? Jika dikatakan kepadanya bahwa shalatnya belum selesai maka ia harus menyelesaikannya. Perkataan seperti itu diperbolehkan, karena Rasulullah ﷺ pernah berbicara ketika shalat, dan sahabat Dzu Al-Yadaini juga berbicara ketika shalat, namun shalat keduanya tidak batal.
Dzu Al-Yadaini berkata kepada Rasulullah ﷺ , “Apakah engkau lupa ataukah engkau memendekkan shalat?” Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Aku tidak lupa dan tidak pula memendekkannya,” (Muttafaq alaih).
4. Pembatal Shalat: Tertawa. Kaum Muslimin telah melakukan ijma’ bahwa orang yang tertawa ketika shalat maka shalatnya batal, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wudhunya juga batal. Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Memberengut itu tidak memutus shalat, namun shalat itu diputus oleh tertawa, “ (Diriwayatkan Ath-Thabrani dengan sanad yang cukup)
5. Pembatal Shalat: Banyak bergerak karena bertentangan dengan ibadah, dan menyibukkan hati dan organ tubuh dari shalat. Sedikit gerakkan sederhana seperti membetulkan sorban, atau maju ke shaf untuk menutup celah, atau menggulurkan tangan kepada sesuatu dengan sekali gerak, maka tidak membatalkan shalat. Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ menggendong Umamah dan meletakkannya dalam keadaan shalat dan mengimami manusia,” (Diriwayatkan Al-Bukhari). Umamah ialah putri Zainab binti Rasulullah ﷺ.
BACA JUGA: Apa Hukum Shalat Jika Setelah Shalat Keluar Cairan dari Kemaluan?
6. Pembatal Shalat: Menambah rakaat shalat dengan rakaat yang sama karena lupa, misalnya shalat dzuhur depalan rakaat atau shalat maghrib enam rakaat, atau shalat shubuh empat rakaat, karena kelupaannya yang keterlaluan hingga ia menambah rakaat shalat hingga dua kali lipat itu menunjukkan seseorang tidak shalat. Padahal khusyu’ adalah rahasia shalat, dan ruhnya. Jika shalat kehilangan ruhnya, maka batallah shalat tersebut.
7. Pembatal Shalat: Ingat shalat sebelumnya, misalnya seseorang mengerjakan shalat ashar, namun ia ingat bahwa ia belum shalat dzuhur. Dalam kondisi seperti itu shalat asharnya batal, hingga ia shalat dzuhur. Sebab, urut dalam mengerjakan shalat-shalat merupakan kewajiban karena shalat-shalat tersebut diterima dari pembuatannya juga secara urut. Jadi, salah satu shalat tidak boleh dikerjakan hingga shalat sebelumnya dikerjakan. []
SUMBER: PUSAT STUDI ISLAM