Oleh: Hana Lidini Hanifah
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah
STEI SEBI
Email : hanalidini@gmail.com
Pengertian Maqashid Syariah
MAQASHID Syariah adalah tujuan utama yang ingin dicapai melalui penerapan hukum-hukum syariah. Ini karena “Maqashid” berarti tujuan, dan “Syariah” merujuk pada hukum-hukum dan aturan yang ditetapkan oleh Allah dalam Islam.
Maqashid Syariah berfungsi sebagai landasan filosofis yang memastikan bahwa hukum-hukum Islam diterapkan dengan mempertimbangkan kebaikan bagi umat manusia dan mencegah kerusakan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual mereka. Dengan begitu, Maqashid Syariah menjadi pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan hukum Islam secara bijak dan kontekstual sesuai dengan evolusi zaman.
BACA JUGA:Â Etika Bisnis Syariah Sebagai Pilar Ekonomi Islam
Substansi Maqashid Syariah
Maqashid Syariah berbicara tentang tujuan dan alasan di balik penerapan hukum-hukum syariah dalam Islam. Tujuannya adalah untuk menjaga dan mempertahankan lima hal utama yang menjadi dasar kehidupan manusia, yaitu :
a) Hifz ad-Din (Menjaga Agama) : Melindungi iman dan praktik keagamaan umat Islam dari bahaya dan pengingkaran.
b) Hifz an-Nafs (Menjaga Jiwa) : Melindungi nyawa dari bahaya dan ancaman untuk menjamin kelangsungan hidup manusia.
c) Hifz al-Aql (Menjaga Akal) : Menjaga kemampuan berpikir dan intelektual manusia, termasuk melarang hal-hal yang dapat merusak akal, seperti penggunaan narkoba atau minuman keras.
d) Hifz an-Nasl (Menjaga Keturunan) : Aturan yang menjaga integritas hubungan keluarga, seperti pelarangan zina dan pernikahan, membantu menjaga keberlanjutan generasi.
e) Hifz al-Mal (Menjaga Harta) : Menjaga harta benda dan properti seseorang dari pencurian, perampasan, dan penggunaan yang tidak sah.
Semua aturan Islam didasarkan pada kelima tujuan ini, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan harmoni dalam kehidupan setiap orang dan masyarakat.
Ragam Maqashid Syariah
Ragam Maqashid Syariah dapat dikategorikan berdasarkan berbagai dimensi yang mencakup tujuan, urgensi, serta komprehensifnya. Berikut adalah beberapa klasifikasi utama dalam Maqashid Syariah :
1.) Berdasarkan Daruriyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat sebagai dasar urgensi.
a) Daruriyat (Kebutuhan Primer) adalah tujuan yang paling penting untuk menjaga eksistensi agama dan manusia. Kehidupan manusia akan berada dalam bahaya jika kebutuhan ini tidak dipenuhi. Contohnya seperti, Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
b) Hajiyat (Kebutuhan Sekunder) Meskipun tidak sepenting daruriyat, Hajiyat merupakan kebutuhan penting untuk memudahkan kehidupan. Tidak mampu memenuhinya dapat menyebabkan masalah dan kesulitan dalam hidup. Contohnya adalah kemudahan transaksi keuangan dan izin untuk berburu saat kekurangan makanan.
c) Tahsiniyat (Kebutuhan Tersier) Kebutuhan tambahan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan membuat hidup lebih nyaman dan menyenangkan. Tidak memenuhi kebutuhan ini tidak menimbulkan ancaman, tetapi dapat mengurangi kualitas hidup. Contohnya termasuk kebiasaan berpakaian yang baik dan cara makan yang sopan.
2.) Berdasarkan Komprehensifnya.
a) Maqashid Ammah (Tujuan Umum) Tujuan yang mencakup semua aspek kehidupan manusia, seperti keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umum. Ini berlaku untuk semua umat Islam.
b) Maqashid Khassah (Tujuan Khusus) Tujuan yang berlaku dalam situasi atau konteks tertentu dan terkait dengan aspek khusus dalam kehidupan, seperti hukum Islam tentang keluarga, bisnis, atau pidana.
c) Maqashid Juz’iyyah (Tujuan Parsial) Tujuan yang berkaitan dengan bagian tertentu dari syariah atau hukum Islam yang lebih khusus dan rinci, seperti zakat, puasa, atau hukum pernikahan.
3.) Berdasarkan Tanggal dan Lokasi
a) Maqashid Syar’iyyah Mutlaqah (Universal) Tujuan syariah yang berlaku di mana saja dan kapan saja tanpa terikat oleh situasi tertentu. Contohnya, Keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.
b) Maqashid Syar’iyyah Muqayyadah (Kondisional) Tujuan syariah yang terikat oleh kondisi tertentu, waktu, atau tempat. Contohnya, hukum berbeda antara masa damai dan masa perang, atau antara masyarakat agraris dan urban.
BACA JUGA:Â Mengenal Lebih Jauh tentang Asuransi Syariah
4.) Berdasarkan Subjek yang Dilindungi
a) Maqashid Syariah Individual : Tujuan syariah yang berpusat pada kebutuhan individu, seperti kesehatan, hak-hak pribadi, dan kebebasan beragama.
b) Maqashid Syariah Sosial : Tujuan yang berpusat pada kebaikan masyarakat atau komunitas, seperti keadilan sosial, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan ekonomi.
Ragam maqashid ini menunjukkan betapa komprehensifnya konsep Maqashid Syariah dalam mengarahkan penerapan hukum Islam untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudharatan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. []
Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter. Redaksi berhak melakukan editing terhadap naskah tanpa mengubah maksud dan tujuan tulisan.