SALAH satu sifat setan adalah terburu-buru, tapi tahukah kamu ada terburu-buru dalam Islam yang dibolehkan?
Hatim al-Asham berkata,
“Tergesa-gesa itu merupakan salah satu dari sifat setan, kecuali dalam lima hal yang merupakan sunnah Rasulullah ﷺ”.
Apa saja sunnah dari Rasulullah ﷺ itu? Inilah di antaranya:
1. Terburu-buru Menjamu Tamu Saat Dia Telah Sampai Rumah
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin al-Ash ra. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Siapa yang memberi makan saudaranya berupa roti yang mengenyangkan dan memberi minum yang menghilangkan dahaganya maka dia akan terhindar dari neraka sejauh tujuh parit. Lebar setiap parit adalah sejauh perjalanan tujuh ratus tahun”. (HR. an-Nasa’i. Ath-Thabrani, al-Hakim dan al-Baihaqi).
Sungguh luar biasa balasan bagi seorang hamba yang memberikan makanan dan minuman ke pada yang membutuhkannya.
Maka lakukanlah sebaik mungkin dan berikanlah yang terbaik pada jamuan-jamuan tersebut.
Karena menjamu tamu juga akan membuat kesan dan hubungan satu sama lain menjadi baik pula.
2. Terburu-buru Mengurus Mayat Saat Jelas Kematiannya
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR Bukhari no 1315 dan Muslim no 944).
Berdasarkan Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin dengan judul asli ‘Shalatul Jinazah’, ada hal-hal yang perlu dilakukan kepada jenazah seorang muslim, yaitu:
Pertama, seseorang dapat menutup mata mayit. Kedua, melemaskan seluruh persendian mayit agar tidak mengeras.
Ketiga, menutup sekujur tubuh dengan kain. Keempat, menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, penyalatan, dan penguburannya.
Dan yang kelima, menguburkan jenazah di kota tempatnya meninggal dunia.
BACA JUGA: Muslim Hati-hati, Ini 5 Sikap Tergesa-gesa yang Dianggap Tercela
3. Terburu-buru Menikahkan Anak Perempuan Apabila Telah Dewasa
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Siapa yang menikahkan anak perempuannya maka kelak pada Hari Kiamat Allah SWT akan memberinya mahkota raja”. (HR. Ibu Syahin).
Hal ini juga dilakukan agar seorang anak perempuan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti zina dan lain-lain.
Tetapi hendaknya sebelum menikah sudah menyiapkan ilmu-ilmu terkait pernikahan dahulu, agar mengetahui segala kewajiban dan haknya dalam pernikahan.
Dalam Islam menikah itu memiliki tujuan, yaitu mendapatkan ridha Allah. Maka hendaknya seseorang menyegerakan pernikahannya karena bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Allah berfirman,
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
4. Terburu-buru Melunasi Hutang di Saat Jatuh Tempo
Membayar hutang haruslah disegerakan sesuai tempo yang sudah disepakati. Karena itu adalah akad yang harusnya ditepati.
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang),” (HR Bukhari).
BACA JUGA: Melekat pada Diri Manusia, Ini Kata Alquran tentang Sifat Tergesa-gesa
5. Terburu-buru Tobat Saat Terlanjur Berbuat Dosa
Hal ini tentu haruslah diperhatikan. Jangan sampai seorang hamba bersantai-santai padahal sudah melakukan dosa.
Hendaknya seorang hamba segera meminta ampun kepada Allah dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Allah berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Tuhanmu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu. (QS. At-Tahrim: 8).
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Ya Allah ampunilah dosaku dan terimalah tobatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima Tobat dan Maha Pengampun” (HR. Ahmad, ath-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Itulah kelima alasan terburu-buru dalam Islam yang dibolehkan, maka lakukanlah hal-hal di atas segera. Jangan sampai seorang hamba bersantai-santai melakukannya.
Semoga kelima hal di atas dapat menyadarkan setiap muslim bahwa tidak semua tergesa-gesa itu tidak diperbolehkan.
SUMBER: Nasha ‘ih al-‘ibad fi Bayani Alfahzi al-Munabbihat’ala Isti’dad Li Yaum al-Ma’ad | Oleh: Syekh Nawawi al-batani | Penerjemah: Fuad Saifudin Nur | WALIPUSTAKA | 2016