TANYA: Apakah menghirup asap rokok secara pasif (dari orang lain), misalnya di kendaraan dapat membatalkan puasa?
JAWAB: Menghirup asap rokok secara pasif (dari orang lain) seperti duduk dekat orang yang merokok, atau sedang lewat di depannya tidaklah membatalkan puasa, selama tidak disengaja.
Sebab, asap rokok dari orang lain sama dengan debu atau asap kendaran di jalan, sehingga hukumnya seperti orang yang menghirup debu atau asap kendaran secara tidak sengaja sebagaimana yang diterangkan di atas.
Wallahu A’lam. []