KENAPA shalat tidak wajib diqadha?
Allah SWT telah memberikan salah satu pemberian yang amat luar biasa bagi kita manusia, yaitu logika dan nalar. Dan kita diwajibkan untuk mempergunakan logika dan nalar sebagai wujud iman kita kepada Allah dalam mengarungi hidup di permukaan planet bumi.
Namun logika dan nalar tidak harus selalu digunakan, khususnya dalam urusan ibadah yang bersifat ritual dan ta’abbdi. Memang kadang ada beberapa jenis ibadah yang secara nalar logika agak kurang masuk akal. Dan tidak sedikit orang awam yang terjebak dengan logika dan nalar, yang digunakan bukan pada tempatnya.
Misalnya dalam bab thaharah dimana kita tidak menemukan air untuk berwudhu’. Maka sebagai gantinya kita bersuci dengan cara bertayammum menggunakan tanah. Tanah yang kotor dan kita injak-injak itu malah kita balurkan ke wajah dan tangan. Secara nalar dan logika, tayammum ini jelas tidak masuk akal. Katanya bersuci, kok malah main tanah dan diratakan ke wajah?
BACA JUGA: Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat
Dalam hal ini kita mengatakan bahwa tayammum adalah ibadah ritual yang sama sekali tidak menggunakan logika dan nalar. Istilahnya ta’abbudi dan bukan ta’aqquli. Kurang lebih terjemahannya : ritual dan bukan logika.
Ritual Shalat dan Puasa
Baik puasa ataupun shalat, keduanya sama-sama ibadah ta’abbudi alias ritual, dimana aturan dan ketentuannya semata-mata ditentukan langsung oleh Allah SWT dari atas langit. Kita tidak berhak untuk mengotak-atik ketentuan itu, apalagi menciptakan kreatifitas sendiri dalam masalah ketentuannya.
Dan salah satu ketentuan yang sudah baku dari langit adalah dalam hal keharaman melakukan shalat dan puasa bagi wanita yang sedang haidh, serta tata aturan dan teknis penggantiannya. Dalam hal ini ada hadits nabawi yang diriwayatkan oleh salah seorang istri beliau SAW, Aisyah radhiyallahuanha:
Dari Muadzah berkata,”Aku bertanya kepada Aisyah,”Mengapa wanita haidh wajib mengqadha puasa dan tidak wajib mengqadha shalat?”. Aisyah bertanya,”Apakah kamu wanita haruriyah?”, Aku menjawab,”Aku bukan haruriyah, tetapi Aku bertanya.” Aisyah berkata,”Kami (para wanita) mengalami haidh, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqqadha’ shalat,” (HR. Muslim).
Sebagian kalangan menafsirkan makna haruriyah di dalam hadits itu adalah bagian kelompok khawarij yang amat keras sikapnya dan berlebihan dalam beragama. Kata haruriyah diambil dari nama suatu kampung atau tempat yang jadi tempat mereka menghimpun kekuatan, yaitu Harura’ di dekat kota Kufah.
Namun inti dari hadits ini adalah penjelasan hukum syariah yang amat penting, antara lain :
1. Wanita haidh dilarang mengerjakan shalat dan puasa, baik yang hukumnya wajib atau pun yang hukumnya sunnah.
2. Shalat fardhu yang ditinggalkan wanita haidh telah Allah SWT tetapkan tidak perlu diganti tidak ada kewajiban untk qadha’ .
3. Sedangkan puasa fardhu yang ditinggalkan wanita haidh telah Allah SWT tetapkan untuk diganti alias diqadha’. Dan qadha’ atas puasa ini hukumnya wajib.
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya adalah memang kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan oleh wanita haidh itu merupakan ketentuan langsung dari Allah SWT. Demikian juga bahwa shalat yang ditinggalkan oleh wanita haidh tidak perlu diganti, juga merupakan ketetapan dari langit. Kita tidak punya ruang untuk melogikakan dua ketentuan ini, karena arenanya bukan untuk arena nalar dan logika.
Catatan
Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas sering ‘disalah-gunakan’ demi mempertahankan pendapat tidak ada syariat qadha’ shalat. Padahal justru hal itu bertentangan dengan apa yang telah menjadi ijma’ para ulama, bahwa diwajibkan qadha’ shalat yang terlewat.
Sayangnya cara yang digunakan kurang terpuji, yaitu dengan memenggal hadits itu sepotong demi sepotong, lalu diberi tafsiran sendiri sesuai selera, yang justru bertentangan dengan agama.
BACA JUGA: Shalat yang Dipengaruhi Setan, Ini Tandanya
Ada kata-kata Aisyah yang diplintir, yaitu ketika beliau berkata : Kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat. Lalu kalimat itu dipenggal sedemikian rupa dan dijadikan dalil bahwa shalat itu tidak ada qadha’nya. Atau dengan bahasa lain, tidak ada istilah qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan.
Padahal tidak ada satu pun ulama yang mengatakan demikian. Seluruh ulama dari berbagai mazhab, seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, Al-Hanabilah, bahkan mazhab Az-Zahiriyah semua sepakat bahwa shalat itu wajib diqadha apabila terlewat. Kalau pun ada perbedaan, hanya dalam masalah apakah ditinggalkan dengan udzur syar’i atau tidak. Selama udzurnya syar’i, seluruh ulama sepakat wajib qadha’ shalat.
Kalau pun ada kalimat : tidak diperintah mengqadha’ shalat, maksudnya adalah khusus bagi wanita yang sedang haidh dan tidak shalat, mereka memang tidak perlu mengganti shalat. Tapi buat yang lain, ketika terlewat tidak shalat, entah karena tidur atau karena lupa dan karena udzur-udzur yang lain, maka seluruh ulama sepakat shalatnya wajib diganti alias diqadha’. Wallahu a’lam bishshawab. []
SUMBER: RUMAH FIQIH