DALAM beberapa kasus, keluarga jenazah diharuskan membongkar kembali kuburan dan mengambil mayatnya. Jika hal ini terjadi bagaimana pandangan dalam Islam?
Dilansir dari Fiqih Lima Mazhab yang ditulis Muhammad Jawad Mughniyah, beberapa ulama mazhab menjelaskan terkait boleh atau tidaknya membongkar kuburan.
Syafi’iyyah berpendapat bahwa haram hukumnya memindahkan mayit dari tempat meninggalnya meskipun belum terjadi perubahan pada mayit karena termasuk perbuatan menunda penguburan mayit dan merusak kehormatan mayit.
BACA JUGA: Hukum Meninggikan Kuburan
Namun, diperbolehkan memindahkan mayit dari tempat meninggalnya untuk dimakamkan ketempat yang saling terhubung atau berdekatan.
Hanafiyyah berpendapat diperbolehkan memindahkan mayit sebelum dikuburkan baik jaraknya jauh maupun dekat. Akan tetapi, bila sudah dikuburkan tidak diperkenankan (haram) memindahkannya. Menurut salah satu pendapat dari Imam As-Syarkhasy bila telah melewati jarak 2 mil maka makruh memindahkan mayit tersebut.
Sedangkan ulama Malikiyyah berpendapat diperbolehkan memindahkan mayit baik sebelum dikuburkan maupun setelah dikuburkan asal tidak menyebabkan pemindahan tersebut sampai mayit terpecah sehingga mengeluarkan bau busuk yang akan menodai kehormatan mayit (menyebabkan aib bagi mayit), atau pemindahan itu dikhawatirkan mayit akan tergerus air laut, atau pemindahan mayit tersebut untuk dipindahkan ketempat yang lebih berkah dengan dimakamkan diantara keluarganya atau supaya keluarganya dekat untuk menziarahi kuburannya.
Hanabilah berpendapat tidak diperbolehkan memindahkan mayit dari tempat meninggalnya kecuali dengan tujuan yang baik seperti memindahkan mayit ketempat yang mulia dari tempat meninggalnya.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا
wa laqad karramnâ banî âdama wa ḫamalnâhum fil-barri wal-baḫri wa razaqnâhum minath-thayyibâti wa fadldlalnâhum ‘alâ katsîrim mim man khalaqnâ tafdlîlâ
Artinya: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”
Hukum Membongkar Kuburan Menurut MUI
Melansir dari laman MUI disebutkan bahwa memindahkan, membongkar atau menggusur jenazah sebelum jenazah itu rusak hukumnya adalah haram. Hal ini berkaitan dengan menjaga kehormatannya.
Rasulullah SAW bersabda,
“Memecahkan tulang mayit seperti memecah tulang orang hidup.” (HR Abu Dawud)
Meskipun begitu, ada beberapa hal yang menjadi penyebab dibolehkannya kuburan dibongkar menurut MUI. Berikut penjelasannya.
1. Jenazah dikubur tanpa dimandikan, dikubur di tanah atau pakaian yang digasab, harta jatuh di tempat pengkuburan, atau dikubur tanpa menghadap kiblat.
BACA JUGA: Shalat Jenazah di Kuburan, Apa Hukumnya?
2. Ada kebutuhan yang mendesak, seperti kondisi tanah yang becek atau keluar air kotor yang membuat genangan, di daerah sekitarnya banyak binatang buas, atau hal-hal lain yang sekiranya mengganggu mayit.
3. Tanah yang dipakai untuk memakamkan milik orang lain dan pemiliknya tidak rela, hingga harus dipindahkan ke pemakaman umum atau lahan pribadi.
4. Ada rencana untuk menggunakan lahan makam demi kepentingan umum seperti jalan. []
SUMBER: DETIK