SHALAT qashar merupakan shalat yang dianjurkan oleh Allah SWT ketika kita melakukan perjalanan. Shalat qashar memberikan kemudahan kepada umat Islam ketika melakukan perjalanan yang jauh dan menghabiskan waktu lama.
Kita tidak perlu berhenti pada setiap waktu-waktu shalat. Melainkan, kita bisa berhenti di salah satu waktu saja untuk melaksanakan shalat dengan dua niat yang berbeda.
BACA JUGA: Hukum Shalat Qashar pada Safar dalam Rangka Maksiat
Shalat qashar disyariatkan Al-Quran dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, “Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat,” (QS. An-Nisa’: 101).
Rasulullah ﷺ bersabda, “(Shalat qashar) adalah sedekah yang disedekahkan Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya,” (Muttafaq alaih).
Rutinitas Rasulullah ﷺ melakukan shalat qashar menjadikannya sebagai sunnah muakkadah. Karena setiap kali beliau bepergian, maka beliau mengqashar shalat bersama sahabat-sahabatnya. Lalu, berapa jarak disunnahkannya shalat qashar?
Rasulullah ﷺ tidak pernah menentukan jarak tertentu disunnahkannya shalat qashar. Para sahabat, tabi’in dan para imam memperhatikan jarak-jarak perjalanan dimana Rasulullah ﷺ biasa mengqashar shalat pada jarak-jarak tersebut.
BACA JUGA: 5 Syarat Shalat Qashar
Mereka berkesimpulan bahwa jarak-jarak tersebut adalah kira-kira empat burud (satu burud kira-kira 12 mil). Mereka menentukan empat burud (kira-kira 48 mil) sebagai jarak minimal untuk mengqashar shalat.
Jadi, barangsiapa bepergian pada jarak tersebut tidak untuk bermaksiat kepada Allah, ia disunnahkan mengqashar shalat dengan mengerjakan shalat dzuhur, ashar dan isya dua rakaat. []
SUMBER: PUSAT STUDI ISLAM