SEIRING perkembangan teknologi dan ilmu kedokteran, hari ini banyak muslimah yang menginginkan wajahnya menjadi putih. Terlebih di Indonesia dengan warna kulit rata-rata sawo matang, menjadikan wanita Indonesia berlomba-lomba menjadikan kulitnya putih.
Namun, bagaimana hukumnya jika memutihkan wajah? Hukumnya ada yang diperbolehkan adapula yang haram, karena memutihkan kulit ada dua keadaan yaitu:
BACA JUGA: Begini Ciri Kulit yang Sehat
Pertama, mengubah menjadi putih, dirinci apakah mengubah sementara atau mengubah selamanya.
Jika mengubah hanya sementara, maka hukumnya boleh. Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin ditanya mengenai hukum menggunakan krim pemutih, beliau menjawab: “Adapun jika jika memutihkan wajah untuk sementara waktu, jika dicuci akan hilang, maka ini tidaklah mengapa,” (Fatwa Nurun ‘alad Darb).
Namun, jika mengubah selamanya, maka hukumnya haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Sebagaimana dalam suatu hadits: “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah,” (H R. Bukhari No.4886).
Kedua, mengembalikan menjadi putih (warna semula).
Kulitnya berubah karena suatu hal misalnya penyakit maka ini diperbolehkan karena bukan megubah tetapi mengembalikan ciptaan Allah ke semula. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, ia menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.
BACA JUGA: Dalam Al-Quran, Allah Terangkan Perihal Kulit Manusia (1)
“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.”
Muslimah ingin kulitmu putih atau sehat? Karena membuat kulit putih belum tentu sehat, dan kulit yang sehat menjadikanmu lebih cerah. []
SUMBER: MUSLIMAFIYAH