USTADZ Adi Hidayat, Lc., MA., menjelaskan tentang hukum laki-laki yang shalat sendirian di rumah. Dijelaskan bahwa shalat di masjid tidak sampai masuk wajib, melainkan sunnah muakkad.
Artinya, sunnah tersebut sangat ditekankan untuk dilakukan. Namun, mazhab Hanafi dihukumi wajib apabila tidak ada uzur.
Dalam Al-Qur`an, hampir semua ayat-ayat tentang shalat diungkapkan dalam bentuk-bentuk bentuk jamak (banyak). Artinya, dianjurkan untuk berjemaah.
“Ketika diperintahkan shalat, shalatlah dengan orang banyak. Shalat seseorang ditunaikan secara jemaah di masjid itu lebih baik daripada dia shalat di pusat niaganya,” ujar Ustadz Adi Hidayat.
BACA JUGA: Nasihat dari Ustadz Adi Hidayat bagi yang Ingin Menikah
Orang yang baru mau ke masjid itu sudah mengalahkan pahalanya orang-orang yang shalatnya sendiri atau di tempat perniagaan, seperti kantor, rumah, dan sebagainya.
Karena itu, Rasulullah sangat menekankan sahabat untuk ke masjid. Saking luar biasanya pahala berjamaah shalat di masjid, seorang sahabat bernama Abdullah bin Ummi Maktum yang merupakan orang buta bahkan menjaga shalat berjamaah di masjid.
Jadi, kesimpulannya adalah shalat di masjid memiliki pahala yang luar biasa dibanding shalat sendirian. Namun, hal tersebut bukan berarti menunjukkan bahwa shalat sendirian itu mutlak dilarang.
Ustadz Adi Hidayat menegaskan, “Kalau kita masih diminta mengerjakan sesuatu, padahal sulit dikerjakan, maka di sana tersimpan pahala yang besar.”
BACA JUGA: Agar Tidak Berat Melaksanakan Ibadah, Dengerin Ini Kata Ustadz Adi Hidayat!
Intinya, ulama fikih mengatakan shalat berjemaah di masjid itu sunnah muakkad yang merujuk kepada keutamaan yang sangat besar.
Kalau ketinggalan, ruginya luar biasa. Oleh sebab itu, kalau bisa ke masjid, lakukanlah shalat di masjid.
Jadi, tidak mengapa apabila shalat sendiri di rumah bagi laki-laki. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang memang mewajibkan untuk shalat berjemaah di masjid apabila tidak ada uzur.
Akan tetapi, tentunya kita tidak ingin menjadi orang yang rugi karena tertinggal shalat berjemaah di masjid. []