DALAM Islam, aturan tentang makanan halal dan haram telah dijelaskan secara jelas melalui Al-Qur’an dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak hanya daging babi atau minuman keras, tetapi juga ada hewan-hewan tertentu yang jarang diketahui umat Muslim sebagai makanan yang dilarang. Artikel ini akan mengulas beberapa hewan yang haram dikonsumsi berdasarkan hadits Nabi Muhammad dan dalil-dalil lainnya.
1. Keledai Jinak
Keledai jinak (domestik) termasuk hewan yang dilarang untuk dikonsumsi. Dalam sebuah hadits, Rasulullah melarang memakan daging keledai jinak saat Perang Khaibar.
Beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena itu najis.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Keledai jinak berbeda dengan keledai liar, yang hukumnya halal menurut sebagian ulama.
2. Burung dengan Cakar Pemangsa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan burung yang memiliki cakar tajam, seperti elang, rajawali, atau burung hantu. Dalam hadits, beliau bersabda:
“Rasulullah melarang memakan setiap binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar.” (HR. Muslim).
Larangan ini berlaku karena hewan-hewan tersebut termasuk dalam kategori predator.
3. Hewan Buas Bertaring
Selain burung bercakar, hewan darat yang memiliki taring untuk berburu atau memangsa juga diharamkan. Contohnya adalah harimau, singa, serigala, dan beruang. Rasulullah bersabda:
“Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram.” (HR. Muslim).
Hewan bertaring biasanya memakan daging hewan lain, yang menjadikannya tidak suci untuk dikonsumsi.
4. Kucing
Kucing, meskipun sering dijadikan hewan peliharaan, termasuk hewan yang haram untuk dikonsumsi. Dalam Islam, kucing dipandang sebagai hewan yang bersih dan dihormati. Rasulullah bersabda tentang kucing:
“Kucing itu tidak najis. Sesungguhnya ia termasuk hewan yang berkeliling di antara kalian.” (HR. Tirmidzi).
Selain itu, tidak ada dalil yang menghalalkan konsumsi kucing, sehingga dianggap haram.
5. Hewan yang Hidup di Dua Alam
Hewan yang hidup di dua alam, seperti katak, kura-kura, dan buaya, juga dilarang untuk dimakan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah melarang membunuh katak untuk dijadikan obat, apalagi untuk konsumsi.
“Sesungguhnya Nabi melarang membunuh katak.” (HR. Abu Dawud).
Larangan ini menunjukkan bahwa katak tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
6. Semut, Lebah, dan Burung Hudhud
Rasulullah melarang membunuh hewan-hewan tertentu yang memiliki peran penting dalam ekosistem, seperti semut, lebah, dan burung hudhud. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
“Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad.” (HR. Abu Dawud).
Karena tidak boleh dibunuh, maka hewan-hewan ini juga haram untuk dikonsumsi.
BACA JUGA: Ketika Sains Membenarkan Alquran soal Hewan yang Bisa Bicara
7. Tikus
Tikus termasuk hewan yang dipandang najis dalam Islam. Rasulullah menyebut tikus sebagai hewan fasik (merusak). Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
“Lima binatang fasik yang boleh dibunuh meskipun di tanah haram: tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang, dan anjing liar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena dianggap najis dan merusak, tikus jelas haram untuk dimakan.
Islam mengatur dengan detail tentang makanan halal dan haram demi menjaga kebersihan jiwa dan kesehatan tubuh umat Muslim. Hewan-hewan yang disebutkan di atas haram dikonsumsi berdasarkan dalil-dalil yang kuat dari hadits Nabi Muhammad. []