DALAM Islam, shalat adalah ibadah yang sangat penting dan memiliki aturan khusus terkait tata caranya. Namun, dalam situasi tertentu, muncul pertanyaan: apakah shalat sunnah boleh dilakukan di atas kendaraan seperti motor? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk kepada dalil-dalil yang terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
Shalat sunnah memiliki fleksibilitas lebih dibandingkan dengan shalat wajib. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan shalat sunnah di atas hewan tunggangan (unta) saat sedang bepergian. Rasulullah SAW menghadap ke arah mana pun tunggangan itu berjalan, meskipun arah tersebut tidak sesuai kiblat. Hadits ini menyiratkan bahwa ada kelonggaran dalam pelaksanaan shalat sunnah ketika berada di atas kendaraan.
BACA JUGA: Apakah Satu Kali Wudhu Bisa Digunakan untuk Beberapa Kali Shalat?
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Nabi SAW melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan beliau ke arah mana pun ia menghadap, dan beliau melakukan shalat witir di atas kendaraan itu, tetapi beliau tidak melaksanakan shalat wajib di atas kendaraan tersebut” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits ini, para ulama sepakat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan di atas kendaraan jika ada keperluan. Ini mencakup berbagai jenis kendaraan, termasuk yang modern seperti motor, mobil, atau pesawat. Tujuan dari kelonggaran ini adalah untuk mempermudah pelaksanaan ibadah bagi seorang muslim, terutama dalam kondisi perjalanan atau situasi di mana tidak memungkinkan untuk turun dan melaksanakan shalat dengan sempurna.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, shalat sunnah yang dilakukan di atas kendaraan harus tetap memenuhi syarat-syarat dasar shalat, seperti niat yang jelas dan gerakan semampunya. Jika memungkinkan, sebaiknya tetap menghadap kiblat saat memulai shalat. Kedua, kelonggaran ini tidak berlaku untuk shalat wajib. Dalam keadaan safar (bepergian), seorang muslim diwajibkan untuk turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat wajib jika situasi memungkinkan.
Dalam konteks motor, meskipun secara teknis diperbolehkan untuk melaksanakan shalat sunnah di atasnya, ada beberapa tantangan yang harus diperhatikan, seperti stabilitas kendaraan dan keamanan. Jika motor sedang bergerak, penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan shalat tidak mengganggu konsentrasi dalam berkendara, karena menjaga keselamatan diri juga merupakan bagian dari ajaran Islam. Oleh karena itu, jika memungkinkan, lebih baik menghentikan motor di tempat yang aman sebelum melaksanakan shalat sunnah.
BACA JUGA: 11 Hal yang Dilarang ketika Shalat
Pendekatan Islam terhadap ibadah selalu memberikan kemudahan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Dengan demikian, pelaksanaan shalat sunnah di atas motor bisa menjadi solusi dalam situasi tertentu, selama tetap memperhatikan syarat dan keamanan.
Artikel ini mengulas pandangan Islam berdasarkan hadits terkait shalat sunnah di atas motor, sebuah topik yang relevan bagi umat muslim yang ingin tetap konsisten beribadah meskipun sedang dalam perjalanan. Dengan memahami fleksibilitas ibadah dalam Islam, seorang muslim dapat menjalani kehidupannya dengan penuh keberkahan tanpa melupakan kewajiban spiritualnya. []