SHALAT jamak adalah keringanan (rukhshah) yang diberikan oleh Allah SWT untuk meringankan beban umat Muslim dalam situasi tertentu. Melaksanakan shalat jamak memungkinkan kita menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu. Berikut ini panduan lengkap tentang tata cara shalat jamak berdasarkan tuntunan syariat.
1. Pengertian Shalat Jamak
Shalat jamak berarti menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu, yaitu:
Shalat Zuhur dengan Ashar
Shalat Maghrib dengan Isya
Shalat Subuh tidak bisa dijamak karena waktunya tidak berdekatan dengan shalat lain.
BACA JUGA: Bolehkah Shalat Jamak atau Qashar saat Liburan ke Tempat Wisata?
2. Jenis-Jenis Shalat Jamak
Ada dua jenis shalat jamak yang diatur dalam Islam:
Jamak Taqdim: Menggabungkan dua shalat di waktu shalat pertama (contoh: Zuhur dan Ashar dilaksanakan di waktu Zuhur).
Jamak Ta’khir: Menggabungkan dua shalat di waktu shalat kedua (contoh: Zuhur dan Ashar dilaksanakan di waktu Ashar).
3. Syarat Melaksanakan Shalat Jamak
Tidak semua kondisi memperbolehkan shalat jamak. Berikut syarat-syaratnya:
Dalam perjalanan (musafir): Jarak perjalanan minimal sekitar 80 km.
Ada kondisi darurat: Misalnya sakit, hujan lebat, atau keadaan yang menyulitkan untuk melaksanakan shalat tepat waktu.
Tidak menjadikan jamak sebagai kebiasaan: Shalat jamak adalah rukhshah yang hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
4. Tata Cara Shalat Jamak Taqdim
Jika memilih jamak taqdim, ikuti langkah-langkah berikut:
Niat: Hadirkan niat untuk melaksanakan shalat jamak taqdim, misalnya:
“Aku berniat mengerjakan shalat Zuhur empat rakaat diikuti dengan shalat Ashar empat rakaat secara jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”
Laksanakan Shalat Pertama: Kerjakan shalat Zuhur (atau Maghrib) seperti biasa.
Langsung Shalat Kedua: Setelah salam, lanjutkan dengan shalat Ashar (atau Isya) tanpa jeda yang lama.
5. Tata Cara Shalat Jamak Ta’khir
Untuk jamak ta’khir, berikut panduannya:
Niat di Awal Waktu: Niatkan sejak waktu shalat pertama bahwa Anda akan menggabungkan kedua shalat di waktu kedua.
Laksanakan di Waktu Kedua: Ketika memasuki waktu Ashar (atau Isya), laksanakan shalat Zuhur (atau Maghrib) terlebih dahulu, kemudian langsung dilanjutkan dengan shalat Ashar (atau Isya).
Tertib dan Berurutan: Shalat harus dilaksanakan sesuai urutan waktu, misalnya Zuhur dulu baru Ashar.
6. Jumlah Rakaat dalam Shalat Jamak
Untuk musafir: Boleh meringkas shalat (qasar) menjadi dua rakaat pada shalat Zuhur, Ashar, dan Isya.
Untuk non-musafir: Tetap melaksanakan shalat secara penuh (4 rakaat untuk Zuhur, Ashar, dan Isya).
BACA JUGA: Shalat Qashar dan Shalat Jamak Qashar, Ini Beda dan Tata Caranya
Keutamaan Shalat Jamak
Shalat jamak menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya dengan memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah. Rasulullah SAW juga pernah menjamak shalat dalam perjalanan dan kondisi sulit sebagai bentuk kemudahan. Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan:
“Rasulullah SAW menjamak antara Zuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena takut atau hujan.”
Shalat jamak adalah kemudahan yang Allah berikan untuk mempermudah umat Islam dalam melaksanakan kewajiban. Pahami jenis dan tata caranya agar shalat tetap sah dan diterima. Pastikan untuk memenuhi syarat-syaratnya sebelum melaksanakan shalat jamak. []