DENVER—Adams County, sebuah penjara di Denver, Amerika, didenda sebesar US$ 25.000 atau setara Rp 333 juta karena melarang tahanan membaca Al-Quran.
Pengadilan melihat larangan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap agama, dan menjatuhkan pihak penjara untuk membayar ganti rugi kepada tahanan yang dilarang pihak penjara membaca Al-Quran.
Sebelumnya Marquiss Harris, seorang tahanan di penjara Adams County, mengatakan Al-Quran miliknya dirampas ketika ia dimasukan ke dalam pusat tahanan tersebut 19 Juni 2015 lalu.
Pihak penjara Adams County sendiri menolak memberikan al-Quran kepadanya untuk dibaca saat Ramadhan.
“Sangat menggembirakan melihat Muslim pemberani di masyarakat kita, yang melawan diskriminasi ala Donald Trump,” kata pengacara Harris, David Lane—seorang pengacara hak sipil Denver, lansir CBS News.
Atas putusan pengadilan tersebut, Departemen Sherif Adams County mengubah kebijakan sebagai bagian dari solusi kasus itu. Namun pihak penjara menolak mengakui telah melakukan kesalahan dalam kasus larangan membaca Al-Quran itu.
Departemen di penjara itu juga menyetujui untuk memfasilitasi narapidana terkait kebutuhan mereka dalam menjalankan agamanya pada waktu yang diperlukan.
Selain itu, tahanan juga diizinkan untuk berkumpul dan menunaikan ibadah. Penjara Amerika Serikat itu juga setuju untuk menyediakan makanan halal, makanan yang sesuai dengan hukum Islam, kepada narapidana Muslim. []