• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 17 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan

Oleh Saad Saefullah
12 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Puasa Asyura, Qadha Puasa Ramadhan, Hukum Puasa Senin dan Kamis pada Bulan Rajab, Hukum Puasa tapi Tidak Shalat Wajib, Puasa Syawal, Puasa Syawal

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

SEBAGIAN orang sering kali menunda-nunda qadha puasa Ramadhan hingga akhirnya lupa hingga tiba Ramadhan tahun berikutnya. Jika kita menunda-nunda qadha’ puasa ramadhan tanpa udzur, maka kita wajib bertaubat dari dosa tersebut, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Kemudian kita melaksanakan qadha sesuai jumlah puasa yang kita tinggalkan dengan tanpa ada denda apapun.

Haram hukumnya menunda-nunda hutang puasa sampai datang ramadhan berikutnya. Dan ini merupakan dosa yang sangat buruk. Dalil keharamannya karena di antara ciri orang yang beriman ialah mereka ini bersegera dalam melaksanakan kebaikan dan kewajiban agama. Allah ta’ala berfirman :

BACA JUGA:  Qadha Puasa Ramadhan, Sampai Kapan Waktunya?

أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya”. (QS. Al-Mukminun : 61).

Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha berkata :

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

“Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban”. (HR. Bukhari : 1950, Muslim : 1146).

Riwayat ini menerangkan kepada kita bahwa batas akhir mengqadha’ puasa ramadhan ialah hingga akhir sya’ban sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun jika mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang ramadhan setelahnya dikarenakan adanya udzur syar’i maka tidak mengapa dan tidak ada dosa bagi kita ketika itu.

Adapun bagi orang yang mengakhirkan qadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur, maka para ulama berselisih pendapat tentang cara menggantinya menjadi dua pendapat :

1. Wajib bagi dia bertaubat lalu mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan, kemudian membayar kafarat/denda berupa memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ia akhirkan qadha’nya.

Di antara dalilnya ialah riwayat sebagai berikut :

عن أبي هريرة رضي الله عنه ((أنه قال في رجل مرض في رمضان، ثم صح فلم يصم حتى أدركه رمضان آخر قال: يصوم الذي أدركه ويطعم عن الأول لكل يوم مدًّا من حنطة لكل مسكين فإذا فرغ من هذا صام الذي فرط فيه))

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata kepada seorang lelaki yang sakit di bulan ramadhan. Kemudian sembuh namun tidak puasa hingga datang ramadhan berikutnya. Abu Hurairah berkata kepada lelaki ini ; ‘Ia berpuasa hari yang ia temui di ramadhan itu, dan memberi makan dari awal setiap hari satu mud berupa gandum untuk setiap orang miskin. Apabila ia telah selesai dari hal ini, baru ia membayar hutang puasanya”. (HR Ad-Daruquthni : 2/421).

2. Wajib bagi dia bertaubat dan mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan dengan tanpa denda apapun.

Yang tepat dari kedua pendapat ini adalah pendapat yang kedua, karena tidak ada riwayat dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk membayar kaffarah dalam permasalahan ini. Maka dari itu Al-Imam Al-Albani rahimahullah ketika ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha’ hingga datang ramadhan berikutnya, beliau menjawab :

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ di sana yang melandasinya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah : 3/327).

Demikian pula Allah subahanahu wa ta’ala hanya berfirman pada orang-orang yang memiliki hutang puasa :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 184).

Pada ayat di atas Allah hanya memerintahkan untuk mengganti di hari yang lain tanpa ada penyebutan kaffarah/denda apapun sebagaimana keterangan Syaikh Abu Malik Kamal sebagai berikut :

إذا أخر القضاء حتى دخل رمضان الذي بعده فإنه يصوم رمضان الذي ورد عليه كما أمر فإذا أفطر في شوال قضى الأيام التي كانت عليه فقط ولا مزيد على هذا فلا يجب عليه إطعام ولا غيره لعدم ثبوت شيء مرفوع إلى النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك وهذا مذهب أبو حنيفة وابن حزم وهو الراجح

“Apabila seseorang mengkahirkan qadha’ hingga masuk ramadhan berikutnya maka ia berpuasa ramadhan yang ia temui. Kemudian setelah ia berbuka di bulan syawwal ia mengqadha’ hari yang menjadi hutangnya saja dengan tanpa tambahan apapun, dan tidak wajib bagi dia untuk memberi makan atau yang lainnya, karena tidak ada hadis dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan masalah ini. Dan ini adalah madzhabnya Abu Hanifah dan Ibnu Hazm dan inilah pendapat yang lebih tepat”. (Shahih Fiqih Sunnah : 2/129).

Mengenai riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan sahabat yang lain tentang perintah qadha’ dan kaffarah sekaligus, Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala menerangkan sisi pengkorelasian riwayat ini dengan pendapat tidak wajibnya kaffarah :

وأما أقوال الصحابة فإن في حجتها نظراً إذا خالفت ظاهر القرآن ، وهنا إيجاب الإطعام مخالف لظاهر القرآن ، لأن الله تعالى لم يوجب إلا عدة من أيام أخر ، ولم يوجب أكثر من ذلك ، وعليه فلا نلزم عباد الله بما لم يلزمهم الله به إلا بدليل تبرأ به الذمة ، على أن ما روي عن ابن عباس وأبي هريرة رضي الله عنهم يمكن أن يحمل على سبيل الاستحباب لا على سبيل الوجوب ، فالصحيح في هذه المسألة أنه لا يلزمه أكثر من الصيام إلا أنه يأثم بالتأخير

“Adapun perkataan-perkataan para sahabat, maka pendalilan dengannya perlu ditinjau ulang apabila ia bertentangan dengan konteks ayat Al-Qur’an. Dan pada kasus ini mewajibkan memberi makan ini bertentangan dengan konteks ayat Al-Qur’an. Karena Allah ta’ala tidak mewajibkan kecuali hanya mengganti puasa di hari-hari yang lain. Dan Allah tidak mewajibkan lebih dari itu.

BACA JUGA: Terlalu Banyak Qadha Puasa karena Bertahun-tahun Tak Puasa, Bagaimana?

Atas dasar hal ini maka kita tidak mewajibkan kepada hamba-hamba Allah dengan sesuatu yang Allah tidak wajibkan melainkan dengan dalil lain yang membersihkan dari kesalahan. Ini semua dengan tetap memprtimbangkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum (tentang adanya kafarat/denda bagi orang yang menunda-nunda qadha’-pent) dengan cara membawanya pada kemungkinan bahwa hal tersebut hukumnya hanya dianjurkan saja dan bukan sebagai kewajiban.

Maka yang benar dalam permasalahan ini ialah ia tidak diwajibkan kecuali hanya membayar utang puasa saja, akan tetapi ia menanggung dosa karena telah lancang mengakhirkan qadha’ hingga datang radamdah berikutnya”. (Syarhul Mumti’ : 6/451).

Kesimpulan yang bisa kami tuliskan di sini ialah orang yang menunda qadha’ hingga datang ramadhan berikutnya, ia wajib bertaubat kepada Allah, berjanji tidak akan mengulanginya kembali, kemudian mengganti puasa di hari yang lain dengan tanpa tambahan kaffarah.

Namun jika ia menginginkan membayar kaffarah, maka itu baik dan sifatnya sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian para sahabat. Wallahu a’lam. []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

Tags: qadha puasa ramadhan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahaya Vape untuk Kesehatan

Next Post

Julukan Abu Bakar dan Pujian Allah Untuknya

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Qadha Puasa Ramadhan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.