Apa hukum anak di luar nikah?
Dalam Islam, memiliki anak di luar nikah (hasil hubungan di luar pernikahan yang sah) dianggap sebagai perbuatan dosa besar, karena hubungan seksual di luar pernikahan adalah zina, yang dilarang oleh syariat. Namun, penting untuk memahami beberapa hal terkait dengan status hukum dan tanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan:
1. Hukum Anak di Luar Nikah: Dosa Hanya Ditanggung oleh Pelaku
Dalam Islam, anak yang lahir di luar nikah tidak menanggung dosa perbuatan orang tuanya. Dosa zina hanya ditanggung oleh pelakunya, yaitu orang tua yang melakukan hubungan di luar nikah.
BACA JUGA:Â Â Apa Hukum Mencuri Uang Kotak Amal?
2. Hukum Anak di Luar Nikah: Status Anak di Luar Nikah
Anak yang lahir di luar nikah dalam pandangan hukum Islam hanya dinasabkan (diakui secara hukum keturunan) kepada ibunya. Anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, kecuali jika orang tuanya menikah secara sah setelah anak itu lahir (menurut beberapa pandangan ulama).
3. Hukum Anak di Luar Nikah: Hak dan Kewajiban Orang Tua
Meskipun hubungan nasab dengan ayah biologis tidak diakui secara syariat, ayah tetap berkewajiban menafkahi dan memberikan hak-hak dasar kepada anak tersebut, seperti pendidikan, perlindungan, dan kasih sayang.
4. Hukum Anak di Luar Nikah: Pentingnya Taubat
Bagi pasangan yang terlibat dalam perbuatan zina, sangat dianjurkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT, meninggalkan perbuatan dosa, dan berusaha memperbaiki diri. Jika memungkinkan, menikah secara sah sesuai syariat dapat menjadi langkah memperbaiki keadaan.
BACA JUGA:Â Â Hukum Orang yang Zina menurut Islam
5. Hukum Anak di Luar Nikah: Kedudukan Anak
Dalam Islam, anak di luar nikah tetap memiliki hak untuk dihormati dan diperlakukan dengan adil. Mereka tidak boleh didiskriminasi atau diperlakukan buruk karena asal-usul kelahiran mereka.
Hukum ini dimaksudkan untuk menjaga kemuliaan keluarga, keturunan, dan masyarakat secara keseluruhan. Jika Anda mengalami situasi seperti ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat untuk mendapatkan bimbingan lebih lanjut.[]
REDAKTUR : KELFI ARMANDA