BEKASI–Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) bekerja sama dengan Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) sukses menggelar Outlook Zakat 4.0 dengan tema “Inovasi Digital untuk Keadilan dan Pengentasan Kemiskinan” di Kampus UIA, Jumat (31/1/2025).
Acara ini menghadirkan pembicara kunci Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Syifa Fauzia. Selain itu hadir sejumlah praktisi zakat dan ekonomi syariah sebagai pembicara.
Dalam paparannya, para narasumber menyoroti bagaimana digitalisasi zakat dapat menjadi solusi dalam meningkatkan penghimpunan, transparansi, dan distribusi dana zakat untuk kesejahteraan umat.
Hal ini seperti yang disampaikan Wakil Dekan Fakultas Agama Islam UIA Mahfuz, M.E, M.Si. Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk mempercepat distribusi zakat.
BACA JUGA: Apa Dalil tentang Batasan Zakat Sebanyak 2,5 %?
“Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan zakat adalah distribusi yang belum merata. Dengan inovasi digital, kita bisa memastikan zakat lebih tepat sasaran dan sampai ke mustahik dengan lebih cepat,” ungkap Mahfuz.
Ia juga menekankan pentingnya peran akademisi dalam meningkatkan literasi zakat melalui saluran digital, sehingga lebih banyak masyarakat memahami potensi besar zakat dalam mengentaskan kemiskinan.
Kepala Operasional Layanan Amal Amalia Astra, Winarsih menekankan bahwa kolaborasi antara perusahaan dan lembaga zakat dapat mempercepat adopsi digitalisasi zakat.
“Kami di Astra telah mengembangkan berbagai platform digital untuk memudahkan masyarakat dalam berzakat. Dengan pemanfaatan teknologi, donasi bisa dilakukan lebih transparan, cepat, dan akuntabel,” jelas Winarsih.
Menurut Winarsih, sinergi antara sektor swasta dan lembaga amil zakat perlu terus diperkuat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakatnya melalui platform digital.
BACA JUGA: 7 Akibat Banyak Muslim yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakat
Sementara itu, Kepala Harian LAZ Persis Jakarta Ichwan Muttaqien membahas potensi besar integrasi zakat dan pajak sebagai instrumen keuangan negara yang saling melengkapi.
“Saat ini, banyak negara sudah mulai mempertimbangkan bagaimana zakat dan pajak bisa berjalan berdampingan. Di Indonesia, potensi zakat mencapai Rp350 triliun per tahun, tetapi baru sekitar 12% yang terhimpun. Dengan regulasi yang lebih baik dan pemanfaatan digitalisasi, kita bisa meningkatkan penghimpunan zakat dan mempercepat pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.
Ichwan juga menyoroti pentingnya regulasi yang mendukung integrasi zakat dan pajak, sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dalam menunaikan kewajiban keuangannya. []
REPORTER: RHIO | ISLAMPOS