DALAM Islam, perencanaan keluarga dan menunda kehamilan merupakan hal yang sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Muslim. Syariat Islam telah memberikan pedoman dalam hal ini, baik dari Al-Qur’an, hadits, maupun pendapat para ulama.
Pandangan Islam tentang Menunda Kehamilan
Islam pada dasarnya menganjurkan pernikahan dan keturunan sebagai bagian dari kehidupan rumah tangga. Namun, Islam juga memberikan kelonggaran bagi pasangan suami istri dalam merencanakan kehamilan dengan alasan yang dibenarkan syariat.
BACA JUGA: 5 Bahaya Wanita Hamil Kurang Darah, Ada Risiko Komplikasi Kehamilan
Hadits Terkait Menunda Kehamilan
Salah satu hadits yang membahas praktik menunda kehamilan adalah mengenai ‘azl (coitus interruptus). Dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Kami dahulu melakukan ‘azl (menumpahkan mani di luar rahim) pada masa Rasulullah ﷺ, dan hal itu sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya.” (HR. Muslim, No. 1440).
Hadits ini menunjukkan bahwa praktik menunda kehamilan tidak dilarang secara mutlak, selama tidak menyalahi prinsip-prinsip syariat.
Pendapat Para Ulama
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait menunda kehamilan:
- Imam An-Nawawi: Beliau menjelaskan bahwa ‘azl diperbolehkan jika disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak menimbulkan mudarat.
- Syaikh Ibn Utsaimin: Berpendapat bahwa menunda kehamilan diperbolehkan jika ada alasan yang sah, seperti kesehatan ibu atau kondisi ekonomi.
- Majma’ Fiqih Islam: Menyatakan bahwa kontrasepsi dalam bentuk sementara diperbolehkan jika ada alasan yang dibenarkan, tetapi sterilisasi permanen tanpa darurat dilarang.
Kapan Menunda Kehamilan Diperbolehkan?
Menunda kehamilan dalam Islam diperbolehkan dengan alasan yang kuat, seperti:
- Kondisi kesehatan istri yang tidak memungkinkan untuk hamil.
- Faktor ekonomi yang benar-benar darurat.
- Kebutuhan mendesak dalam pendidikan atau perencanaan masa depan keluarga.
BACA JUGA: 7 Herbal yang Berguna untuk Program Hamil Suami Istri
Namun, jika niatnya semata-mata karena enggan memiliki anak atau takut akan rezeki, maka hal ini bertentangan dengan keyakinan Islam terhadap takdir dan rezeki Allah.
Menunda kehamilan dalam Islam diperbolehkan dengan syarat tidak bertentangan dengan syariat dan dilakukan atas kesepakatan suami istri. Dalil dari hadits menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak melarang metode perencanaan keluarga selama tidak merugikan salah satu pihak dan tetap dalam batas yang dibenarkan agama. Oleh karena itu, umat Islam harus mempertimbangkan alasan yang kuat serta meminta bimbingan kepada ulama dalam mengambil keputusan terkait hal ini. []