Status wali nikah anak hasil zina menjadi perbincangan di kalangan ulama. Anak hasil zina adalah anak yang lahir di luar pernikahan yang sah menurut syariat Islam. Berikut adalah beberapa pendapat ulama mengenai siapa yang berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan hasil zina:
1. Pendapat Mayoritas Ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa ayah biologis tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak hasil zina. Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
“Anak itu dinasabkan kepada pemilik ranjang (suami) dan bagi pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” (HR. Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA: Mulai dari Zina sampai Riba, Inilah 5 Larangan Allah yang Wajib Diketahui dan Dihindari!
Karena anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, maka yang menjadi wali adalah wali hakim (penguasa atau yang ditunjuk oleh negara, seperti penghulu atau KUA di Indonesia).
2. Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi membolehkan ayah biologis menjadi wali nikah jika ia mengakui anaknya dan anak tersebut lahir dari hubungan yang tidak dipaksakan (tanpa unsur pemerkosaan). Namun, pendapat ini kurang diikuti oleh mayoritas ulama karena bertentangan dengan prinsip nasab dalam Islam.
3. Solusi dalam Praktik Hukum Islam (di Indonesia)
Di Indonesia, yang mengikuti Mazhab Syafi’i, wali nikah bagi anak perempuan hasil zina adalah wali hakim, bukan ayah biologis. Hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 99 yang menyebutkan bahwa anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.
BACA JUGA: 6 Sebab Zina Dilarang dalam Islam
Kesimpulan
Anak hasil zina tidak memiliki nasab dengan ayah biologisnya dalam hukum Islam.
Ayah biologis tidak bisa menjadi wali nikah.
Wali hakim yang akan menjadi wali nikah bagi anak perempuan hasil zina.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau kasus khusus, bisa dikonsultasikan dengan ulama. []