BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2025 sebagai berikut:
Dalam bentuk uang: Rp47.000 per jiwa.
Dalam bentuk beras: 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 dan telah disepakati melalui rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda), serta Dinas Perdagangan
Pastikan Anda menunaikan zakat fitrah tepat waktu untuk memenuhi kewajiban ibadah dan membantu sesama yang membutuhkan.
BACA JUGA:Â Â Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Sayuran
Bolehkah Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang?
Zakat fitrah pada dasarnya disyariatkan untuk dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma, sebagaimana yang dipraktikkan di zaman Nabi Muhammad ï·º. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
Pendapat yang Tidak Membolehkan Uang
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Mereka berpegang pada hadis dari Ibnu Umar r.a. yang menyebutkan bahwa Rasulullah ï·º mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan pokok.
Mereka menegaskan bahwa zakat fitrah adalah bentuk ibadah yang sudah ditentukan caranya, sehingga tidak boleh diubah menjadi uang.
Pendapat yang Membolehkan Uang
Sebaliknya, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemaslahatan. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer yang berargumen bahwa memberikan uang bisa lebih bermanfaat bagi fakir miskin, karena mereka bisa membelanjakannya sesuai kebutuhan mereka.
BACA JUGA:Â Â Apakah Dianggap Sah, Jika Zakat Fitrah Dibayarkan oleh Bapaknya Berupa Uang Tunai?
Kesimpulan
Jika mengikuti mayoritas ulama, sebaiknya zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun, jika mengikuti pendapat mazhab Hanafi dan beberapa ulama kontemporer, maka membayar zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan, terutama jika itu lebih bermanfaat bagi penerima.
Jadi, pilihan ini tergantung pada mazhab yang dianut dan situasi di tempat masing-masing. Jika lembaga zakat di daerah Anda menerima zakat fitrah dalam bentuk uang dan menyalurkannya dengan cara yang sesuai, maka itu bisa menjadi solusi yang sah. []