KITA mungkin sering mendengar atau pun melihat seorang ibu yang kehilangan bayinya karena keguguran. Lalu, bagaimana jika bayi yang keluar dari perut ibu sebelum mencukupi waktunya dan setelah terlihat bentuknya?
Bayi yang keluar (keguguran) sebelum berumur empat bulan, maka tidak perlu dimandikan maupun dishalatkan. Akan tetapi, cukup dibungkus dengan secarik kain dan dikebumikan. Hal ini sudah menjad kesepakatan di antara jumhur ulama.
Jika bayi itu dilahirkan (keguguran) setelah berumur empat bulan atau lebih dan sudah dapat bergerak, maka harus dimandikan dan dishalatkan. Demikian menurut kesepakatan dari para ulama. Akan tetapi, jika belum dapat bergerak, maka tidak perlu untuk dishalatkan. Demikian menurut pendapat ulama hanafi, maliki, Al-Jauzy dan Hasan, yang didasarkan pada hadits riwayat dari Jabir, di mana Nabi bersabda,
“Jika bayi keguguran itu telah bergerak, maka ia harus dishalatkan dan diwarisi.” (HR. An-Nas’I, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan At-Tirmidzi)
Dalam hadits ini terlihat adanya syarat gerak dari bayi yang mengalami keguguran untuk dapat dishalatkan jenazahnya.
Imam Ahmad dan Sa’id berpendapat, bahwa bayi keguguran harus dimandikan dan dishalatkan. Dari Mushirah, Nabi bersabda,
“Bayi yang keguguran itu dishalatkan, maka ia akan memohonkan ampunan dan rahmat bagi kedua orang tuanya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Sumber: Fiqih Wanita Edisi Lengkap/Karya: Syaikh Kamil Muhammad uwaidah/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar