BANYAK orang di zaman kini memandang bahwa poligami ini adalah hal yang tidak baik. Menyiksa perempuan dengan membagi cinta. Padahal tidak demikian, hal itu telah terbukti ketika zaman Rasulullah SAW. Jika peritah poligami diberikan kepada seluruh manusia, itu artinya Allah meyakini bahwa ada di antara laki-laki di muka bumi yang mampu berpoligami secara adil, tidak hanya tingkatan Nabi dan Rasul saja.
Hukum asal poligami dalam Islam berkisar antara ibaahah (mubah/boleh dilakukan dan boleh tidak) bahkan istihbaab (dianjurkan).
Adapun makna perintah dalam firman Allah Ta’ala,
{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ}
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat” (QS an-Nisaa’:3).
Dalam ayat di atas tidak menunjukkan adanya kewajiban bagi seorang suami berpoligami. Karena perintah tersebut dipalingkan dengan kelanjutan ayat ini, yaitu firman-Nya,
{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3).
Maka dengan kelanjutan ayat ini, jelaslah bahwa ayat di atas meskipun berbentuk perintah, akan tetapi maknanya adalah larangan, yaitu larangan menikahi lebih dari satu wanita jika dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil, atau maknanya, “Janganlah kamu menikahi kecuali wanita yang kamu senangi”.
Mari kita telaah, dari segimana salahnya firman Allah SWT? Tentu tidak ada. Allah mahabijaksana, ia memrintahkan poligami kepada yang adil. Maka kaum perempuan hendaklah tidak terlalu berburuk sangka bahwa poligami akan selalu berakhir menyakitkan hati. Ada pula hikmah yang bisa di ambil dari poligami. Ada jaminan surga bagi istri yang ridho dipoligami.
Lalu bagaimana dengan kasus-kasus poligami sekarang yang cenderung mencerminkan menyakiti hati istri? Dalam menyikapi hal ini bukanlah perintah Allah SWT yang salah. Tapi kemungkinan dari pihak suamilah yang tidak bisa berlaku adil. Jika tak suka dipoligami, bukan berarti harus anti poligami. Bisa jadi ada perempuan-perempuan lain yang tertolong jiwanya karena dipoligami. Percayalah bahwa Allah tidak akan mendzalimi manusia sebagai hambanya. Yang terjadi manusia itu yang mendzalimi dirinya sendiri.
Allah SWT berfirman:
{وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ}
“Dan katakanlah:”Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” (QS al-Kahfi:29). []