JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa terbaru terkait pedoman bermuamalah di media sosial kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Peluncuran fatwa MUI ini secara resmi diserahkan Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin kepada Menkominfo di kantor Kemenkominfo, Senin (5/6/2017).
Sekjen MUI, Asrorun Ni’am menyampaikan fatwa terkait bermedsos ini adalah hasil pengkajian mendalam melihat perkembangan terkini terkait media sosial demi menjaga hubungan sosial kemasyarakatan.
Penggunaan medsos yang tidak bijak sering kali memicu ketidakharmonisan bahkan memicu perpecahan di masyarakat, karena itu MUI memandang perlu memberikan arahan penggunaan medsos yang bijak demi kemanfaatan di masyarakat.
“MUI telah melakukan banyak diskusi dan pertemuan termasuk dengan Kemenkominfo, agar bagaimana medsos menjadi manfaat bagi hubungan bermuamalah dan menguatkan ukhuwah antar warga bangsa,” ujarnya dalam pembukaan acara Diskusi Publik Fatwa MUI ‘Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial’.
Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin menambahkan fatwa ini berangkat dari keprihatinan MUI dan para ulama dari maraknya konten medsos yg bukan hanya positif tapi banyak yg negatif.
“Disitu ada manfaat tapi ada juga dosa,” kata Kiai Ma’ruf.
Karena itu di momentum Ramadhan ini, menurutnya adalah waktu yang tepat ketia umat Islam dilatih untuk memahan diri dari perbuatan negatif, terutama dalam menggunakan medsos.
Karena saat ini penggunaan negatif di medsos selain menyebarkan konten bohong, fitnah dan aib serta pornografi, sekarang sudah mengarah kepada kebencian dan permusuhan yang justru semakin marak di medsos.
Menkominfo, Rudiantara menyambut baik hadirnya fatwa MUI terkait pedoman bermedia sosial ini. Rudiantara mengungkapak saat ini setidaknya ada 111 juta orang Indonesia yang menggunakan medsos, akunnya mungkin jauh lebih besar.
Kalau sebagian besar pengguna adalah berusia remaja hingga dewasa, artinya 75 persen masyarakat Indonesia menggunakan media sosial. Kondisi saat ini medsos yang awalnya dibuat untuk merekatkan hubungan sosial, belakangan semakin berdampak negatif.
“Karena itu dengan adanya fatwa MUI tentang medsos ini kami seperti mendapatkan suntikan darah segar kembali,” ujar Menkominfo.
Karena itu sesuai fatwa MUI Kemenkominfo akan menjalankan rekomendasi tersebut.
“Setelah ini kami akan segera mensosialisasikan ini dan merujuk fatwa MUI untuk mengelola konten yang negatif. Tentu ini awal kerjasama yang baik antara Kemenkominfo dan MUI,” ungkapnya. []
Sumber: Republika