Tanya:
Sebelum subuh, saya menyikat gigi hingga bersih. Tetapi siang hari masih ada sisa makanan. Batalkah puasa saya jika masih ada sisa makanan di mulut dan sela-sela gigi?
Jawab:
Dalam laman Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan mengenai persolan ini. Menurutnya, jika sedang puasa lalu ada makanan di sela-sela gigi, hal itu tidak membatalkan puasa hanya saja hukumnya makruh. Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa.
Begitu juga jika menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan dilakukan sebelum tergelincirnya matahari. Tetapi jika dilakukan setelah tergelincirnya matahari, maka hukumnya makruh menurut madhab imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.
Jika melakukan yang makruh (seperti memasukkan makanan kemulut tanpa di telan) lalu tak sengaja tertelan maka hal itu membatalkan puasa, sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari meskipun tidak membatalkan puasa.
Berbeda jika memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut) jika tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa.
Adapun sisa makanan di sela-sela gigi atau mulut tidak membatalkan asalkan tidak ditelan. Jika mulut sudah bersih biarpun dengan ludah maka sudah tidak membahayakan puasa. Karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah.
Berbeda jika sesuatu yang ada di mulut kita itu adalah sesuatu yang najis. Misal tanpa sengaja kita menggigit barang najis atau ada darah di mulut kita maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya, sebab jika mulutnya belum disucikan dengan air maka air ludahnya telah bercampur dengan sesuatu yang najis maka jika ditelan akan membatalkan puasa. Dan ada najis yang dimaafkan dimulut seperti orang yang punya gusi tidak sehat sehingga sering keluar darah maka hal yang semacam itu dimaafkan artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan. Berbeda dengan orang yang tergigit bagian mulutnya sehingga keluar darah maka jika tertelan darah tersebut akan membatalkan puasa. Wallahualam Bish-Shawab. []
Sumber: Al-Bahjah Buya Yahya.