Tanya: Bagaimana dalil disyariatkannya I’tikaf?
Jawab:
I’TIKAF adalah di antara jalan mudah untuk meraih lailatul qadar. I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.
Adapun dalil disyari’atkannya i’tikaf sebagai berikut:
Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari,” (HR. Bukhari no. 2044).
Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau,” (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan agar mudah meraih malam penuh kemuliaan (lailatul qadar), untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia sehingga mudah bermunajat dengan Allah, juga untuk memperbanyak do’a dan dzikir ketika itu. []
Sumber: E-book Ringkasan Panduan Ramadhan Bekal Meraih Penuh Berkah, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal