TANYA : Jika ketika sahur lupa membaca niat, apakah puasanya sah?
Jawab : Seperti yang kita ketahui bahwa tempatnya niat adalah di dalam hati. Meniatkan shaum hukumnya memang wajib. Seperti yang dikatakan oleh Rasulullah dalam haditsnya, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Dawud).
Lalu, bagaimana jika seseorang makan sahur lalu lupa melafalkan niat untuk berpuasa? Ini tidak mengapa karena jika seseorang makan sahur, maka sesungguhnya ia telah melakukan niat shaum. Ia mempersiapkan makanan sahur dan melakukannya itu berarti ia ada keinginan untuk melaksanakan shaum. Dan tempat niat adalah di dalam hati. Jadi , tidak mengapa jika tidak dilafalkan karena hukum melafalkan niat itu adalah sunnah. Puasanya tetap sah. Wallahu a’lam. []