ISLAMABAD–Seorang pria Pakistan dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penistaan di media sosial. Hakim Shabbir Ahmad Awan menjatuhkan vonis mati terhadap Taimoor Raza setelah memutuskan terdakwa bersalah telah menghina nabi umat Muslim, Muhammad SAW.
Berdasarkan keterangan pengacaranya, Rana Fida Hussain pada Minggu (11/6/2017), Taimoor berdebat mengenai Islam dengan seseorang di Facebook. Yang ternyata, pria itu ternyata adalah pejabat departemen anti terorisme Pakistan.
Pejabat itu kemudian melaporkan Taimoor berdasarkan komentar yang dia buat di laman jaringan sosial itu. Rana mengatakan, kliennya tidak bersalah dan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim.
Penghujatan adalah tuduhan sensitif di Pakistan yang didominasi Muslim konservatif. Di negara itu bahkan tuduhan yang terbukti pun dapat memicu penganiayaan dan kekerasan oleh massa.
Bulan lalu seorang bocah berusia 10 tahun terbunuh dan lima lainnya terluka saat massa menyerbu kantor polisi untuk membunuh seorang warga Hindu yang didakwa setelah memosting gambar provokatif di media sosial. []
Sumber: AFP