Sebagian umat muslim gemar mewarnai atau mencat rambut. Biasanya mereka mewarnai rambut agar penampilan lebih menarik. Tapi ada juga seseorang mewarnai rambut karena menutupi rambut putih atau uban.
Namun bagaimana hukum dalam Islam soal mewarnai rambut?
Ustaz Syamsul Arifin Nababan, pendiri pondok pesantren mualaf An Nabba Center menjelaskan, kalau yang digunakan untuk mewarnai rambut itu adalah hena maka boleh dilakukan. Selain hena, dilarang digunakan untuk mewarnai rambut karena dapat menyebabkan ibadah tidak sah.
“Kalau hena tadi enggak masalah, kalau yang dari cat lengket enggak sah. Kalau mandi hadas besar nanti enggak sah,” katanya di pondok pesantren mualaf An Nabba center, Ciputat, seperti dikutip dari Merdeka
Terlebih lagi jika warna yang digunakan adalah hitam, itu tidak boleh digunakan. Kata dia, warna hitam sama saja dengan membohongi orang lain.
“Kalau hitam itu kan dia menunjukkan masih muda, ada semacam membohongi,” ujarnya
Apalagi saat bulan Ramadan ini kalau mewarnai rambut selain hena bisa membuat puasa tidak sah. “Kalau salatnya enggak benar sudah pasti puasanya juga enggak benar,” pungkasnya.[]