Alhamdulillah, program berbagi Ta’jil IslamaposAid masih terus berlangsung. Penyaluran ta’jil dihari 19 dan 20 Ramadhan IslamposAid laksanakan di Masjid Nurul Iman, Barru dan Masjid Al- Muzammil Makassar.
Penyaluran dihari ke-19 dilaksanakan di Masjid Nurul Iman yang berada di Kelurahan Mattirowale, Kecamatan Baru, Kabupaten Barru.
Saat penyaluran ke Barru, relawan IslamposAid sempat mengalami kesulitan, karena letaknya Masjid yang jauh dan kondisi jalanan yang licin setelah hujan. Alhamdulillah atas bantuan dan perjuangan relawan IslamposAid di Barru Ta’jil hasil donasi dari para pembaca Islampos dapat kami slaurkan disana.
Penyaluran hari ke-20 sendiri dilaksanakn di Masjid Al- Muzammil Makassar, Pasar Kalimbu.
Rencananya program berbagi Ta’jil ini akan terus berlangsung selama bulan Ramadhan dan akan disalurkan kebeberapa daerah di wilayah Indonesia.
Berikut adalah nama-nama Masjid tempat IslamposAid berbagi Tajil:
- Masjid Al-Amin
- Masjid Al-Barakah
- Masjid Al-Muhibbah
- Masjid Al-Aziz
- Masjid Al-Furqon
- 5 Masjid di Padang
- Masjid Al-Furqon
- Berbagi Ta’jil di Jalan Veteran
- Masjid Muhammadiyah
- Masjid Raya Bogor
- Masjid Al-Muttaqin
- Masjid Al-Ijthihad
- Masjid Al-Muslimun
- Masjid Al-Balaadgh
- Masjid Nurul Iman
- Masjid IJ-TIHAD
Untuk donasi dapat melalui:
1. Bank Mandiri Syariah
No.Rek: 7095 055 553 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No.Rek: 1060 011 324 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. Bank BCA
No.Rek: 231 328 6045 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
#DR_TJ_NAMA_DOMISILI_DONASI
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Aen)
Donasi sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Laporan donasi yang masuk insyaAllah akan kami update setiap hari Rabu.
Mohon infokan kepada kami pada nomor SMS/WA: 0818-0997-6622 (IPAid), jika nama Anda sebagai pewaqaf belum tercantum dalam daftar di atas.
Jazakumullah khairan katsira. []
ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717.AH,01,04. Tahun 2015.