PALESTINA—Hamas bersama dengan Kementerian Informasi di Gaza dilaporkan telah mengecam keputusan jaksa agung Ramallah Mohamed Barak yang memblokir 11 situs web. Langkah ini dilakukan berdasarkan perintah oleh Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas.
Menurut laporan PIC, Juru Bicara Hamas, Fawzi Barhoum, mengatakan pada Kamis (15/6/2017) bahwa keputusan tersebut telah mengekang kebebasan pers. Keputusan ini juga mencerminkan pendekatan diktator yang diadopsi oleh Abbas dan PA dalam menangani warga Palestina.
Barhoum meminta rakyat Palestina, faksi-faksi dan lembaga HAM untuk memecahkan kesunyian, sehubungan dengan praktik Abbas dan mengambil tindakan untuk menggagalkan usahanya untuk menekan rakyatnya sendiri.
Kementerian Informasi Palestina di Gaza juga mengecam keputusan PA untuk memblokir situs-situs online.
“Keputusan PA adalah pelanggaran mencolok terhadap Undang-Undang Dasar Palestina dan bertentangan dengan hak untuk mengakses informasi,” ungkap Salama Marouf, kepala kantor media kementerian informasi Palestina. []