JAKARTA–Produk mie instan asal Korea Selatan yang mengandung babi tanpa mencantumkan label peringatan sudah mulai beredar di daerah-daerah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan seluruh balai di daerah agar turun ke lapangan dan menarik produk haram itu.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan penarikan produk itu supaya lebih melindungi masyarakat dari makanan haram. Namun, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan wilayah peredaran empat produk mi Korea di Indonesia.
“BPOM masih menunggu laporan dari balai-balai di seluruh Indonesia. BPOM,” tukasnya, lansir Republika, Minggu (18/6/2017).
Target pemantauan meliputi importir, distributor, toko, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, atau sarana distribusi retail produk pangan lainnya.
Berdasarkan Surat BPOM Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017, Penny membeberkan, hasil sampling dan pengujian terhadap produk mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi” pada label.
Keempat produk mie isntan itu, Samyang rasa U-Dong, Mi Instan Samyang rasa Kimchi, Mi Instan Nongshim varian Shin Ramyun Black, dan Mi Instan Ottogi varian Yeul Ramen. Keempat produk haram ini diimpor oleh PT Koin Bumi. []