TANYA : Bagaimana jika berbuat dosa, misalnya berdusta, ketika sedang berpuasa?
Jawab: Secara syar’i sesuatu ibadah itu dipandang sah jika telah terpenuhi syarat dan rukunnya serta terhindar dari segala yang membatalkan-nya. Menahan diri dari perbuatan dosa bukan syarat dan rukun puasa. Maka perbuatan dosa bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa.
Puasanya itu sendiri tetap sah, walaupun demikian pahalanya berkurang atau gugur. Sah di sini adalah dalam pengertian, cukup untuk menuhi kewajiban dan tidak wajib mengqadhanya pada hari yang lain. Sabda Rasul Saw,
“Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatan batil, maka di sisi Allah tidaklah ia berguna meninggalkan makan dan minumnya (puasanya),” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).
“Banyak orang yang berpuasa, namun tiada baginya dari puasa itu melainkan lapar,” (HR. Nasai dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Kedua hadits itu telah mengisyaratkan bahwa Allah tidak akan memberikan pahala kepada orang yang berpuasa jika ia selalu berbuat dosa. Logikanya, pahala orang yang berpuasa itu akan berkurang oleh perbuatan dosa yang dilakukannya.
Maka, walaupun sekali berbuat dosa puasanya akan tetap berkurang pahalanya. Jika berulang kali dosanya, maka akan habis semua pahalanya.[]